Bos Investasi Kripto Bodong Terancam 330 Tahun Penjara

Seorang pengusaha asal Las Vegas terancam hukuman hingga 330 tahun penjara setelah didakwa menjalankan skema Ponzi berbasis investasi kripto bodong yang merugikan ratusan investor.

Dilansir dari pengumuman resminya pada Jumat, 14 Februari 2025, Brent C. Kovar, 58 tahun, pemilik Profit Connect, diduga menipu investor dengan mengklaim bahwa perusahaannya berbasis artificial intelligence (AI) yang diklaim sangat canggih dan mampu melakukan berbagai hal. Akibatnya, ratusan investor tertipu dengan nilai kerugian yang sangat besar.

“Secara total, terdakwa memperoleh sekitar US$24 juta (Rp392 miliar) dari setidaknya 400 investor,” jelas pengumuman resmi tersebut.

Jaksa penuntut menyatakan bahwa Kovar menawarkan skema investasi kripto bodong melalui berbagai strategi, termasuk membuat website, video YouTube, serta presentasi PowerPoint yang menampilkan Profit Connect sebagai perusahaan yang sah dan menguntungkan.

Benarkah Crypto Adalah Investasi yang Menguntungkan?

Selain itu, skema Ponzi yang ditawarkan menjanjikan investasi yang menguntungkan dengan pengembalian dana penuh. Namun, kenyataannya, dana para investor tersebut justru disalahgunakan untuk kepentingan pribadi.

“Ia secara keliru menyatakan kepada investor bahwa Profit Connect memberikan imbal hasil tetap sebesar 15 persen hingga 30 persen serta menawarkan jaminan pengembalian dana 100 persen,”

Otoritas resmi juga mengungkap bahwa Kovar membuat klaim menyesatkan dengan menyatakan bahwa skema investasi kripto bodong yang ditawarkannya melalui Profit Connect dijamin oleh Federal Deposit Insurance Corporation (FDIC).

“Tuan Kovar diduga mencuri uang hasil jerih payah para korban dengan membuat pernyataan palsu tentang perusahaan investasinya, termasuk menyesatkan beberapa korban untuk percaya bahwa investasi mereka didukung oleh FDIC,” kata Ryan Korner, Agen Khusus FDIC.

Kovar didakwa dengan 12 tuduhan penipuan kripto melalui media elektronik (wire fraud), tiga tuduhan penipuan melalui pos (mail fraud), dan tiga tuduhan pencucian uang (money laundering). 

Sidang juri untuk kasus ini dijadwalkan pada 8 April 2025 di hadapan Hakim Distrik AS Jennifer A. Dorsey. Jika terbukti bersalah menjalankan skema Ponzi, Kovar dapat menghadapi hukuman hingga 330 tahun penjara serta denda sebesar US$4,5 juta.

Kasus ini menambah daftar panjang skema Ponzi yang beredar di sektor cryptocurrency. Berdasarkan laporan sebelumnya, Komisi Perdagangan Berjangka Komoditas (CFTC) telah mengajukan gugatan terhadap seorang pendeta bernama Francier Obando Pinillo. 

Pastor AS Dituduh Melakukan Penipuan Kripto

Pinillo, yang menggunakan nama perusahaan Solanofi, Solano Partners Ltd., dan Solano Capital Investments, diyakini menargetkan 1.500 investor, termasuk jemaat gereja di Washington, dengan iming-iming keuntungan tinggi dari perdagangan kripto.

Dalam gugatannya, CFTC mengungkap bahwa Pinillo mengaku sebagai CEO berbagai perusahaan yang mengelola ekosistem Solano serta menjanjikan keuntungan hingga 34,9 persen per bulan dari skema penipuan kripto yang ditawarkannya.

Regulator menegaskan bahwa semua klaim yang dibuat oleh Pinillo dan perusahaannya adalah kebohongan belaka. Tidak ada akun pelanggan, aktivitas perdagangan, atau profit yang dihasilkan, dan seluruh dana yang dikumpulkan diduga telah disalahgunakan. 

Kasus Kovar dan Pinillo menjadi peringatan keras bagi investor agar lebih berhati-hati dalam memilih platform investasi, karena sangat rentan terhadap skema Ponzi yang merugikan. Otoritas resmi terus mengingatkan masyarakat agar tidak mudah tergiur oleh janji keuntungan tetap dan jaminan pengembalian dana, terutama dalam dunia kripto. [dp]

Terkini

Warta Korporat

Terkait