Kantor Paten dan Hak Cipta Amerika Serikat (USPTO) pada 14 Mei 2020 lalu menerbitkan permohonan hak paten VISA atas teknologi blockchain yang memungkinkan mata uang digital bernilai dolar AS, yen dan euro bisa ditransaksikan.
VISA menggunakan istilah “mata uang fiat digital” pada permohonan hak paten yang diajukan pada 8 November 2019 itu.
Paten itu digambarkan sebagai entitas komputer terpusat yang menerima permintaan yang mencakup nomor seri dan denominasi mata uang fisik.
Penciptaan mata uang digital dan penghapusan mata uang fisik dari peredaran dalam sistem mata uang fiat dicatat pada blockchain.
“Visa memiliki tim inovator global dan selalu terdepan soal sistem pembayaran. Setiap tahun kami mencari paten untuk ratusan ide baru,” kata juru bicara VISA.
Katanya, kendati tidak semua paten akan menghasilkan produk atau fitur baru, VISA menghormati kekayaan intelektual dan mereka secara aktif bekerja untuk melindungi ekosistem, inovasi dan merek.
Sebelumnya VISA adalah anggota pendiri dari Libra Association yang dikomandoi oleh Facebook pada 2019 lalu. Namun, akhirnya VISA termasuk PayPal mengundurkan diri, karena tidak mendapatkan jaminan bahwa proyek itu bisa berjalan, setelah mendapatkan tudingan tak sedap dari The Fed dan Kongres.
Namun, Libra sendiri akhirnya beradaptasi dan bersedia mengikuti peraturan di Amerika Serikat dan setuju mengkomodir stablecoin bernilai uang fiat, termasuk yang kelak mungkin diterbitkan oleh Bank Sentral AS. [Forbes/red]