Fakta dan Hoax Bitcoin Dilarang di Inggris

Media siber ternama di Indonesia kemarin menyebutkan, bahwa Bitcoin dilarang di Inggris mulai Januari 2021. Media itu mengaku melansir berita dari media ternama, Reuters. Nyatanya bukanlah demikian, tidak benar adanya pelarangan Bitcoin di Inggris. Media itu berpotensi menyebarkan kabar palsu alias hoax kepada pembaca Indonesia.

“Inggris Larang Bitcoin Mulai Januari 2021,” sebut media siber Indonesia itu di bagian judul, melansir pemberitaan Reuters.

“Financial Conduct Authority (FCA) menyebut tidak ada dasar yang tepat untuk menilai aset kripto digital. Larangan tersebut akan mulai diberlakukan pada 6 Januari 2021. FCA menyebut ada penyalahgunaan pasar dan kejahatan keuangan seiring dengan volatilitas atau pergerakan harga yang ekstrim,” sebut media itu.

Padahal yang dimaksud oleh Otoritas Pengawas Keuangan (Financial Conduct Authority/FCA) Inggris itu adalah melarang sejumlah bursa derivatif menawarkan produk perdagangan Bitcoin (BTC) kepada konsumen retail.

Jadi, yang dilarang oleh Pemerintah Inggris bukanlah Bitcoin-nya, seperti yang disebutkan oleh media itu dalam judul berita.

Reuters sendiri melansir pernyataan resmi FCA dari situs resminya. FCA mengatakan, bahwa pelarangan itu karena produk perdagangan Bitcoin dan aset kripto lainnya di bursa derivatif tidak sesuai untuk konsumen ritel, karena risikonya sangat tinggi.

“Di bursa derivatif juga terdapat penyalahgunaan pasar dan kejahatan keuangan. Selain itu ada volatilitas ekstrim dalam pergerakan harga aset kripto di dalamnya. Larangan ini berlaku mulai 6 Januari 2021,” sebut FCA.

FCA juga menegaskan, penyebab lainnya karena kecilnya pemahaman masyarakat tentang produk aset kripto di bursa derivatif, termasuk peraturan yang kurang memadai.

“Produk seperti itu memungkinkan konsumen ritel mengalami kerugian mendadak dan tidak terduga,” tegas FCA.

Secara spesifik FCA menyebutkan contoh produk derivatif aset kripto yang dimaksud adalah contract for difference (CFD), options dan futures.

Kuat diduga, bahwa larangan itu diterbitkan menyusul bursa aset kripto derivatif Bitmex telah dicap ilegal oleh Pemerintah Amerika Serikat beberapa waktu lalu.

Pengguna Tarik Bitcoin (BTC) Rp6,5 Triliun, Setelah Bitmex Dicap Ilegal

Bitmex disebutkan lalai menerapkan aturan KYC (know your customer) dan aturan anti pencucian uang bagi warga AS yang menjadi konsumen Bitmex. [red]

Terkini

Warta Korporat

Terkait