Filipina Terapkan Aturan Penjualan Aset Kripto

Siaran pers yang diumumkan oleh Asosiasi Blockchain dan Kripto Asia (ABACA) pada 4 Februari menyatakan, Filipina telah menerbitkan rangkaian peraturan baru yang mengatur Penjualan Token Aset Digital (Digital Asset Token Offering atau DATO).

Peraturan baru yang dirilis oleh Otoritas Zona Ekonomi Cagayan Filipina (CEZA) itu untuk mengatur industri kripto dan melindungi investor, meliputi aspek-aspek seperti pembelian aset kripto termasuk token utilitas dan token sekuritas. Hal ini menjadikan CEZA sebagai regulator utama, sedangkan ABACA ditunjuk sebagai organisasi yang mengatur diri (self-regulatory organization atau SRO) untuk menegakkan peraturan baru itu.

“Model SRO ini memungkinkan pelaku industri untuk mengawasi sesama rekannya, sekaligus mendorong dan melindungi kepentingan investor kripto. Tetap akan ada peraturan ketat untuk menganalisa etika dan integritas perusahaan yang ingin meluncurkan DATO,” jelas Ketua ABACA, Juanita Cueto.

Menurut rilis pers ABACA, semua DATO harus memiliki dokumen penjualan akurat dengan perincian mengenai penerbit dan proyek token, serta nasihat dan sertifikasi dari pakar industri. Setiap proyek token wajib didaftarkan di bursa Offshore Virtual Currency Exchange (OVCE) yang berlisensi.

Regulasi mengenai DATO tersebut terdiri dari tiga tingkat. Tingkat pertama, meliputi aset dan investasi dengan nilai maksimal US$5 juta dalam token digital, tingkat kedua meliputi rentang US$6-US$10 juta, dan tingkat ketiga meliputi investasi dan aset melebihi US$10 juta.

“Tujuan kami adalah menyediakan rangkaian peraturan dan panduan yang jelas yang akan mendorong inovasi sekaligus memastikan kepatuhan dari semua pelaku dalam ekosistem kripto,” kata Raul Lambino, Administrator dan CEO CEZA.

Lambino berharap peraturan itu akan membawa sektor aset digital selangkah lebih dekat ke adopsi dan penerimaan oleh institusi dan sistem keuangan tradisional.

Kendati siaran pers ABACA tidak menyebut apa-apa soal regulasi Initial Coin Offering (ICO) yang sempat dibahas oleh Otoritas Jasa Keuangan Filipina (PSEC) beberapa waktu lalu, peraturan baru mengenai DATO tersebut bisa merupakan langkah menuju pengaturan ICO di negara itu.

PSEC awalnya menerbitkan rancangan peraturan yang mengawasi ICO untuk dikaji oleh publik pada Agustus 2018. Lembaga tersebut kemudian menyatakan, perusahaan apapun yang terdaftar di Filipina dan ingin melakukan ICO, atau menjual token ICO ke warga Filipina, harus menyerahkan permintaan pengkajian awal ke PSEC untuk menentukan token tersebut sekuritas atau bukan.

Pada September 2018, PSEC mengumumkan, pihaknya akan menerbitkan rancangan regulasi kripto di pertengahan bulan, sekaligus menyatakan lembaga tersebut telah bekerjasama dengan bank sentral Filipina untuk menjalin sebuah pengawasan bersama.

Kendati demikian, pada awal 2019, PSEC mengklaim belum siap menerbitkan regulasi ICO final. Penundaan tersebut terjadi karena permintaan dari berbagai pemangku kepentingan yang ingin waktu lebih banyak untuk mengkaji peraturan mengenai ICO. [cointelegraph.com/ed]

Terkini

Warta Korporat

Terkait