Pilihan investasi properti masa kini semakin mudah dan murah. Di platform GORO, investor bahkan memungkinkan memverifikasi setiap transaksi investasi itu di blockchain. Modal investasi pun mini, dimulai dari Rp10.000 saja.
GORO menyebut dirinya sebagai perusahaan investasi properti fraksional terbesar yang sudah beroperasi di Indonesia. GORO pada prinsipnya memungkinkan investor mendapatkan imbal hasil investasi properti secara fraksional atau “eceran”, misalnya untuk beragam hotel dan apartemen yang disewakan yang ditawarkan GORO di platform-nya.
“GORO memungkinkan Anda memiliki properti tanpa perlu membeli seluruh properti. Dengan membuat dan mengaktifkan akun di website GORO, Anda dapat langsung mencari properti yang cocok dengan kebutuhan Anda. Porsi kepemilikan token Anda menentukan keuntungan dari pendapatan sewa yang akan Anda dapatkan. Keuntungannya bisa Anda alokasikan untuk beli properti lain atau tarik ke rekening bank Anda. Investor bisa mendapatkan imbal hasil pendapatan properti hingga 10 persen per tahun,” tertera di situsnya.
Inilah yang memungkinkan modal investasi sangat kecil, mulai dari Rp10 ribu saja. Pun lagi, mengingat investasi properti dikenal less risk dibandingkan investasi saham dan investasi kripto, cara ini menawarkan pilihan investasi yang lebih stabil dalam jangka panjang.
Gambar di bawah adalah simulasi perhitungan imbal hasil investasi properti di GORO, di mana 1 unit token sama dengan Rp10.000. Dengan investasi awal sebesar Rp1.000.000, itu setara dengan 100 token. Nah, dengan estimasi untuk Expected Rental Yield (ERY)-nya adalah 11,99 persen per tahun, maka dalam 5 tahun imbal hasil yang diperoleh adalah sebesar Rp599.500 atau setara dengan 59 token.
Penting dicatat di sini, nilai ERY untuk setiap properti pastilah berbeda-beda dan transaksi hanya menggunakan rupiah, bukan menggunakan token kripto. Token dalam hal ini hanya merepresentasikan kepemilikan fraksional properti tersebut (yang setara rupiah) dan lebih mudah dicatat dan diverifikasi oleh semua pihak di blockchain.
Transaksi Investasi Properti Bisa Diverifikasi di Blockchain
Setiap transaksi investasi properti ini memungkinkan diverifikasi secara langsung di blockchain. Dalam hal ini GORO menggunakan token berjenis NFT (Non-Fungible Token), yakni ERC-1155 di blockchain Polygon, di mana setiap unit token merepresentasikan unit terkecil investasi properti, yakni Rp10.000.
Pada gambar di bawah misalnya investasi properti untuk Villa Bayu di Seminyak di Bali. Tertera bahwa ada sebanyak 168.707 unit token yang tersisa dari total 741.286 unit token (Rp7.412.868.750).
Di bagian tab blockchain tertera tautan untuk smart contract-nya, jenis blockchain yang digunakan (dalam hal ini adalah Polygon Testnet), serta ID token-nya, yakni 23.
Tiga gambar di berikut, masing-masing menunjukkan semua transaksi yang terjadi berdasarkan smart contract tersebut, dan dua gambar terkait salah satu transaksi hash. Di dalamnya tertera rincian NFT yang ditransaksikan tersebut, yakni untuk token ID 20.
Terkait mengapa hanya menggunakan blockchain versi testnet, GORO menyebutkan kepada Redaksi Blockchainmedia.id, bahwa karena saat ini masih dalam tahap uji coba, dan saat ini sedang progres migrasi ke mainnet.
Sedangkan untuk token ID 23 (untuk properti Villa Bayu), dapat dilihat rincian transaksinya di laman ini. Lihat gambar di bawah.
GORO Ikut Program Sandbox OJK
Sebelumnya pihak GORO mengumumkan telah berpartisipasi sebagai peserta dengan model bisnis tokenisasi aset riil berbasis properti pertama dalam program Sandbox yang diselenggarakan dan/atau difasilitasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Persetujuan ini diberikan melalui Surat OJK Nomor S-548/IK.01/2024 dan S-549/IK.01/2024, keduanya tertanggal 7 November 2024, dengan mengacu kepada persyaratan dan kriteria kelayakan yang diatur di dalam Peraturan OJK (POJK) No. 3 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Inovasi Teknologi Sektor Keuangan dan Surat Edaran OJK No. 5/SEOJK.07/2024 tentang Mekanisme Ruang Uji Coba dan Pengembangan Inovasi, di mana persyaratan dan kriteria kelayakan yang ditetapkan untuk dapat mengikuti Sandbox tersebut lebih ketat dibandingkan ketentuan sebelumnya yang mengacu pada POJK No. 13/POJK.02/2018 tentang Inovasi Keuangan Digital di Sektor Jasa Keuangan.
“Sebagai gambaran, Sandbox adalah suatu sarana pengujian yang difasilitasi oleh OJK untuk memastikan bahwa suatu inovasi dan teknologi di sektor keuangan berkembang dengan baik dan bertanggung jawab melalui pengelolaan risiko yang baik. Melalui sarana ini, GORO akan diuji dan dievaluasi dalam lingkungan yang terkendali untuk memastikan layanan yang aman, transparan, dan sesuai regulasi bagi para investor. Lebih lanjut, Sandbox merupakan wujud dari pelaksanaan peran OJK dalam memberikan sarana edukasi, pendampingan, diskusi, akselerasi, serta kolaborasi dengan melibatkan banyak unsur yang difasilitasi melalui penguatan Pusat Inovasi,” sebut GORO dalam keterangan tertulisnya belum lama ini.
Robert Hoving, Co-founder & CEO GORO, menyatakan, partisipasi mereka dalam Sandbox OJK adalah bukti komitmen GORO untuk terus berinovasi dan memberikan layanan terbaik bagi para investor. Sebagai pelopor dalam tokenisasi properti, kami berupaya memenuhi standar investasi yang ditetapkan oleh OJK.
“Dengan dukungan regulator dan semangat gotong royong, kami yakin dapat memberikan dampak positif bagi dunia investasi properti di Indonesia. Kami ingin menjadikan investasi properti sebagai kelas aset yang mudah dipahami dan diakses oleh lebih banyak orang sehingga meningkatkan inklusi keuangan di Indonesia,” ujarnya.
Ia pun menegaskan, di Indonesia, penetrasi populasi yang berinvestasi masih kurang dari 10 persen. GORO hadir untuk mengatasi tantangan ini dengan menyediakan kelas aset yang mudah dipahami dan diakses oleh semua kalangan. Dengan skema investasi properti fraksional, GORO memungkinkan siapa saja untuk berinvestasi di properti tanpa harus mengeluarkan modal besar, menjadikan investasi properti lebih inklusif dan terjangkau.
Andryan Gouw, Co-founder GORO, menambahkan, bahwa tokenisasi properti yang mereka lakukan adalah contoh nyata dari Real World Asset (RWA) Tokenization yang dibahas secara mendalam dalam Peta Jalan Pengembangan dan Penguatan Inovasi Teknologi Sektor Keuangan Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto 2024-2028 yang diluncurkan OJK pada 8 Agustus 2024 lalu.
“Teknologi blockchain meningkatkan transparansi dan akuntabilitas platform GORO, memungkinkan siapa saja untuk berinvestasi di kelas aset yang sebelumnya hanya dapat dijangkau oleh kalangan tertentu, seperti properti. Dengan menjadikan aset properti lebih mudah dipahami dan diakses, kami berkontribusi pada peningkatan inklusi keuangan di Indonesia,” imbuhnya. [ps]