Jaksa Agung AS: Aset Kripto Menjanjikan, Sekaligus Merugikan

William P. Barr Jaksa Agung Amerika Serikat (AS) mengatakan bahwa aset kripto berkat teknologi blockchain sangat menjanjikan. Tetapi ia sekaligus merugikan jikalau tidak diatur dan diawasi secara ketat.

Hal itu disampikan Barr terkait dokumen khusus yang diterbitkan oleh Departemen Kehakiman AS, Kamis (8 Oktober 2020) lalu.

Dokumen yang bertajuk “Cryptocurrency: An Enforcement Framework” itu mengetengahkan gambaran menyeluruh tentang ancaman yang muncul dan tantangan penegakan hukum terkait dengan meningkatnya prevalensi dan penggunaan aset kripto.

Dokumen itu juga memerinci soal hubungan penting yang telah dibangun Departemen Kehakiman AS dengan mitranya, termasuk sejumlah negara sekutu.

“Aset kripto/mata uang kripto adalah teknologi yang secara fundamental dapat mengubah cara manusia berinteraksi, dan cara kita mengatur masyarakat. Kami memastikan bahwa penggunaan teknologi ini aman, dan tidak membahayakan keselamatan publik atau keamanan nasional kita, termasuk sekutunya,” ujar Barr dalam keterangan resminya.

Dokumen itu diklaim sebagai kerangka kerja pertama yang menyeluruh bagi mereka yang ingin memahami prioritas penegakan hukum oleh AS khusus aset kripto yang kian popular secara global.

Lacak Privacy Coin, Chainalysis Kantongi Kontrak Senilai Rp9,2 Miliar

Brian C. Rabbitt, Pejabat Asisten Jaksa Agung untuk Divisi Kriminal mengatakan aset kripto dan teknologi blockchain luar biasa untuk masa depan. Tetapi sangat penting bahwa inovasi penting ini mengikuti hukum.

“Kerangka Kerja Penegakan Aset Kripto ini memberi publik informasi penting yang dimaksudkan untuk membantu mereka memahami dan mematuhi kewajiban mereka di bawah rezim hukum yang mengatur teknologi baru dan berkembang cepat ini,” katanya.

Amerika Serikat memang sangat berkepentingan mengatur dan terlibat lebih dalam soal teknologi blockchain sebagai motor utama penciptaan aset kripto/mata uang kripto di sektor swasta.

Kendati beberapa kali sukses mengungkapkan sejumlah aksi kejahatan yang terkait aset kripto, AS sendiri masih merasakan kewalahan menghadapinya.

Dalam dokumen itu disebutkan bahwa sejumlah aset kripto, termasuk Bitcoin digunakan oleh kelompok teroris tertentu untuk mendanai aktivitasnya. Perihal aksi pencucian uang menggunaakan aset kripto juga banyak diterakan dalam dokumen itu.

Sejumlah aset kripto berjenis privacy coin misalnya turut jadi pusat perhatian AS, khususnya oleh Dirjen Pajak.

Bagi AS, privacy coin yang mampu menyamarkan lajur transaksi aset kripto secara nyaris sempurna, menumpulkan upaya melindungi ekonomi dan keamanan negaranya. [red]

Terkini

Warta Korporat

Terkait