Kasus Voucher Bitcoin, Mantan Karyawan Microsoft Divonis 9 Tahun Penjara

Volodymyr Kvashuk, mantan karyawan Microsoft divonis 9 tahun penjara. Perjalanan kasus itu dimulai awal tahun ini, dengan tuduhan kala itu adalah penipuan berkedok voucher Bitcoin bernilai Rp39 miliar. Tapi vonis 9 November 2020 lalu menjadi senilai US$10 juta.

“Mantan karyawan Microsoft dijatuhi hukuman hari ini di Pengadilan Distrik AS di Seattle selama 9 tahun penjara untuk 18 kejahatan federal, terkait dengan rencananya untuk menipu Microsoft lebih dari US$10 juta,” sebut pihak pengadilan dalam siaran persnya, 9 November 2020.

Di pengadilan, Kvashuk mengaku dia tidak bermaksud menipu Microsoft. Menurutnya ia sedang mengerjakan proyek khusus untuk menguntungkan perusahaan. Juri berunding sekitar lima jam setelah sidang juri lima hari sebelum mengembalikan putusan bersalah.

Cerita Penipuan Berkedok Voucher Bitcoin Rp39 Miliar oleh Mantan Karyawan Microsoft

Berstatus warga Ukraina, Kvashuk bekerja di Microsoft dari Agustus 2016 hingga dipecat pada Juni 2018. Dalam aksinya di Microsoft, dia mengujicoba sebuah layanan toko online, produk terbaru dari Microsoft.

Salah satu fitur di toko online itu adalah voucher digital bernilai Bitcoin. Voucher itu ia jual di Internet.

Kali pertama, dia menggunakan akunnya sendiri atas nama perusahaan untuk menjual voucher itu. Setelah meraup Bitcoin senilai US$12 ribu, lantas dia nekat menggunakan beberapa akun rekan sekantornya.

Bitcoin Hasil Tipuan dari Twitter Mungkin Sudah Dicuci, Ada Orang Dalam

Alhasil, dia pun sukses menjaring Bitcoin senilai US$2,8 juta (Rp39 miliar), dikirim ke wallet Bitcoin-nya sendiri, berdasarkan data pengadilan, Februari 2020 lalu.

Agar Bitcoin itu bisa ditukar menjadi uang dolar dan masuk ke rekening bank-nya, Kvashuk menggunakan jasa “Bitcoin Mixing“.

Jasa seperti itu lazim ditemukan di dark net, tetapi modusnya kian mudah diendus oleh pihak berwajib Amerika Serikat. [red]

Terkini

Warta Korporat

Terkait