Pajak Kripto Mencekik? Investor di India Hadapi Risiko Serius

Investor kripto di India tampaknya menghadapi ancaman pajak kripto yang cukup berat setelah pemerintah mengumumkan kebijakan baru yang menetapkan penalti dengan nilai atas keuntungan yang tidak dilaporkan. 

Langkah penerapan pajak aset digital ini merupakan bagian dari amandemen Undang-Undang Pajak Penghasilan India yang diumumkan dalam Union Budget 2025 oleh Menteri Keuangan Nirmala Sitharaman pada 1 Februari 2025, dengan tujuan memperkuat sistem perpajakan di sektor digital.

Dalam amandemen peraturan terbaru yang mulai berlaku pada 1 Februari 2025, keuntungan dari cryptocurrency akan dimasukkan dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan India, yang mengatur pendapatan yang tidak dilaporkan.

“Istilah “virtual digital asset” telah ditambahkan dalam definisi pendapatan yang tidak diungkapkan pada pasal 158B Income Tax Act 1961 dalam RUU Keuangan 2025,” sebagaimana tercantum pada amandemen peraturan tersebut.

Dengan diimplementasikannya pajak aset digital, cryptocurrency kini diperlakukan setara dengan aset tradisional seperti uang tunai, perhiasan, dan emas batangan dalam hal kewajiban pajak dan pelaporan.

Pajak kripto atas keuntungan yang tidak diungkapkan dapat mencapai 70 persen dari total biaya dan bunga yang terutang, dengan periode pengawasan selama 2 tahun setelah tahun pajak terkait.

“70 persen dari jumlah pajak dan bunga yang harus dibayar atas pendapatan tambahan yang diungkapkan dalam Income Tax Return (ITR) yang diperbarui,” jelas dokumen tersebut.

Aset kripto juga didefinisikan dalam Bagian 2(47A) sebagai bagian dari Virtual Digital Assets (VDA), yang mengharuskan entitas tertentu melaporkan transaksi terkait sesuai dengan Bagian 285BAA. 

Dengan regulasi ini, pemerintah India bertujuan meningkatkan kepatuhan dan transparansi dalam ekosistem keuangan digital, terlebih dengan berbagai kasus tax evasion yang melibatkan beberapa pemain besar di pasar kripto, seperti Binance.

Binance Kena Sentil Pemerintah India, Apa Penyebabnya?

Dilansir laporan sebelumnya, Nest Services Limited, perusahaan yang terafiliasi dengan bursa kripto Binance, dilaporkan menghindari pembayaran Goods and Services Tax (GST) sebesar ₹722,43 crore atau sekitar US$85 juta.

India kini menjadi salah satu negara dengan regulasi pajak kripto paling ketat di dunia. Tekanan ini berpotensi mendorong lebih banyak investor untuk menggunakan jalur transaksi di luar negeri guna menghindari pajak aset digital yang tinggi.

Selain India, Rusia juga telah membuat langkah signifikan dalam regulasi mata uang digital dengan memperkenalkan aturan pajak kripto yang mengakui aset digital sebagai properti resmi, memperkuat posisi negara dalam mengelola sektor digital secara lebih terstruktur.

Aturan ini mencakup pengenaan pajak progresif pada transaksi kripto dan penghapusan pajak pertambahan nilai (PPN) di Rusia untuk aktivitas penambangan, serta sejumlah langkah lain untuk memperkuat regulasi sektor digital. 

Rusia Terapkan Aturan Baru Terkait Pajak Kripto

Pada 29 November 2024, Presiden Vladimir Putin menandatangani undang-undang federal yang mengatur pajak aset digital. Meskipun India dan Rusia mengadopsi pendekatan berbeda, keduanya bertujuan untuk memperjelas dan menguatkan pengawasan sektor digital.

Dengan regulasi yang semakin matang, cryptocurrency semakin siap diadopsi secara masal dalam sistem keuangan global, bukan hanya sebagai alat spekulatif, tetapi juga sebagai instrumen investasi dan pembayaran yang lebih aman dan transparan. [dp]

Terkini

Warta Korporat

Terkait