IKLAN

Pasar Aset Kripto Korsel dan India Kini Tak Abu-abu Lagi

Pasar Aset Kripto, termasuk Bitcoin di Korea Selatan kini tak abu-abu lagi. Pasalnya parlemen meloloskan perubahan undang-undang tentang Pelaporan dan Penggunaan Informasi Keuangan Khusus. Itu disusun berdasarkan aturan Gugus Tugas Aksi Keuangan (FATF) soal aset kripto/mata uang kripto.

Berdasarkan undang-undang itu perusahaan terkait aset kripto, khususnya bursa di Korea Selatan harus mematuhi persyaratan know-your-customer (KYC) dan anti pencucian uang (AML) yang semakin ketat. Semua dokumen KYC dan AML harus secara rutin dilaporkan kepada pemerintah.

Secara khusus, bursa, penyedia wallet, proyek blockchain yang telah melakukan ICO harus bermitra dengan bank Korea Selatan untuk memverifikasi nama asli peserta dan informasi rekening bank.

“Perubahan ini secara efektif untuk mencegah pencucian uang akibat aset kripti ini,” sebut undang-undang itu.

Korea Selatan adalah salah satu pusat perdagangan aset kripto terbesar di Asia, dengan lebih dari 70 bursa di negara tersebut.

Sampai sekarang, pasar ini sebagian besar beroperasi di wilayah abu-abu hukum, dan anggota parlemen hanya mengeluarkan pedoman, bukan peraturan khusus. Undang-undang yang diubah ini diharapkan memberikan kejelasan dan tingkat legalitas yang lebih besar.

“Ini sangat bermakna karena akan memberikan kejelasan pada banyak aspek pasar aset kripto di wilayah di mana terdapat banyak area ‘abu-abu’. Peraturan baru akan membuat aset kripto dan produk turunannya diatur di bawah hukum resmi. Berita ini sangat positif untuk komunitas kripto di Korea Selatan dan itu akan membangun dasar bagi pemain institusional dan investor untuk lebih aktif terlibat dalam ruang ini,” kata Steve Lee dari BlockTower Capital, kepada The Block.

Kabar baik serupa datang dari India kemarin. Mahkamah Agung India secara resmi membatalkan instruksi Bank Sentral India yang melarang bank di India melayani transaksi keuangan bursa aset kripto.

Instruksi yang diterbitkan pada tahun 2018 itu praktis menghentikan operasional sejumlah bursa di sana. Beberapa bahkan hijrah ke Eropa.

BACA JUGA  Harga Bitcoin Hijau Aktif, Saham AS Terjepit

Sementara Jepang yang sejak 2013 silam sangat ramah terhadap aset kripto, saat ini sedang menggodok aturan baru soal perdagangan margin aset kripto, perdagangan derivatif dan security token. [TheBlock/red]


Disclaimer: Seluruh konten yang diterbitkan di Blockchainmedia.id, baik berupa artikel berita, analisis, opini, wawancara, liputan khusus, artikel berbayar (paid content), maupun artikel bersponsor (sponsored content), disediakan semata-mata untuk tujuan informasi dan edukasi publik mengenai teknologi blockchain, aset kripto, dan sektor terkait. Meskipun kami berupaya memastikan akurasi dan relevansi setiap konten, kami tidak memberikan jaminan atas kelengkapan, ketepatan waktu, atau keandalan data dan pendapat yang dimuat. Konten bersifat informatif dan tidak dapat dianggap sebagai nasihat investasi, rekomendasi perdagangan, atau saran hukum dalam bentuk apa pun. Setiap keputusan finansial yang diambil berdasarkan informasi dari situs ini sepenuhnya merupakan tanggung jawab pembaca. Blockchainmedia.id tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung, kehilangan data, atau kerusakan lain yang timbul akibat penggunaan informasi di situs ini. Pembaca sangat disarankan untuk melakukan verifikasi mandiri, riset tambahan, dan berkonsultasi dengan penasihat keuangan profesional sebelum mengambil keputusan yang melibatkan risiko keuangan.

Terkini

Warta Korporat

Terkait