Pasar Aset Kripto Korsel dan India Kini Tak Abu-abu Lagi

Pasar Aset Kripto, termasuk Bitcoin di Korea Selatan kini tak abu-abu lagi. Pasalnya parlemen meloloskan perubahan undang-undang tentang Pelaporan dan Penggunaan Informasi Keuangan Khusus. Itu disusun berdasarkan aturan Gugus Tugas Aksi Keuangan (FATF) soal aset kripto/mata uang kripto.

Berdasarkan undang-undang itu perusahaan terkait aset kripto, khususnya bursa di Korea Selatan harus mematuhi persyaratan know-your-customer (KYC) dan anti pencucian uang (AML) yang semakin ketat. Semua dokumen KYC dan AML harus secara rutin dilaporkan kepada pemerintah.

Secara khusus, bursa, penyedia wallet, proyek blockchain yang telah melakukan ICO harus bermitra dengan bank Korea Selatan untuk memverifikasi nama asli peserta dan informasi rekening bank.

“Perubahan ini secara efektif untuk mencegah pencucian uang akibat aset kripti ini,” sebut undang-undang itu.

Korea Selatan adalah salah satu pusat perdagangan aset kripto terbesar di Asia, dengan lebih dari 70 bursa di negara tersebut.

Sampai sekarang, pasar ini sebagian besar beroperasi di wilayah abu-abu hukum, dan anggota parlemen hanya mengeluarkan pedoman, bukan peraturan khusus. Undang-undang yang diubah ini diharapkan memberikan kejelasan dan tingkat legalitas yang lebih besar.

“Ini sangat bermakna karena akan memberikan kejelasan pada banyak aspek pasar aset kripto di wilayah di mana terdapat banyak area ‘abu-abu’. Peraturan baru akan membuat aset kripto dan produk turunannya diatur di bawah hukum resmi. Berita ini sangat positif untuk komunitas kripto di Korea Selatan dan itu akan membangun dasar bagi pemain institusional dan investor untuk lebih aktif terlibat dalam ruang ini,” kata Steve Lee dari BlockTower Capital, kepada The Block.

Kabar baik serupa datang dari India kemarin. Mahkamah Agung India secara resmi membatalkan instruksi Bank Sentral India yang melarang bank di India melayani transaksi keuangan bursa aset kripto.

Instruksi yang diterbitkan pada tahun 2018 itu praktis menghentikan operasional sejumlah bursa di sana. Beberapa bahkan hijrah ke Eropa.

Sementara Jepang yang sejak 2013 silam sangat ramah terhadap aset kripto, saat ini sedang menggodok aturan baru soal perdagangan margin aset kripto, perdagangan derivatif dan security token. [TheBlock/red]

Terkini

Warta Korporat

Terkait