Sah! Rekening Pendiri Ripple Batal Diperiksa

Sah! Rekening bank pribadi para pendiri Ripple Labs akhirnya batal diperiksa oleh SEC di AS. Sementara itu kenaikan harga XRP sulit dibendung. Sudah naik lebih 100 persen dalam sepekan terakhir.

Hakim Sarah Netburn di pengadilan New York akhirnya mengabulkan permintaan mosi tak percaya dari Ripple Labs.

Sebelumnya perusahaan penerbit XRP itu “dipaksa” untuk membuka informasi terperinci soal isi rekening bank para pendirinya, yakni Brad Garlinghouse dan Jed McCaleb.

Permintaan pemeriksaan itu oleh Komisi Bursa dan Sekuritas (SEC) AS dalam kaitan gugatan komisi itu kepada Ripple Labs. Perusahaan menolak atas dasar privasi.

Seperti diketahui sejak 22 Desember 2021, SEC menggugat Ripple Labs karena XRP dianggap sebagai kontrak investasi alias sekuritas.

SEC menaksir sekuritas itu bernilai lebih dari US$1,3 milyar, walaupun beberapa lembaga lain di AS tetap menggolongkan XRP sebagai aset sekaligus currency.

Selain perusahaan Ripple Labs yang digugat, dua pendirinya, Brad Garlinghouse dan Jed McCaleb, juga masuk dalam proses pengadilan.

Hingga detik ini, proses hukum masih berlangsung dan Ripple Labs tetap dalam pendiriannya: menolak semua gugatan SEC.

Gugatan SEC di awal memang berdampak pada tertekannya harga XRP hingga lebih dari 60 persen. Tetapi lambat laun, justru terdongkrak naik, setidaknya karena mendapatkan dukungan dari wilayah Asia, khususnya di Jepang dan Singapura.

Di Jepang ada SBI Groups yang merupakan mitra kuat Ripple Labs. Sedangkan di Singapura, Ripple Labs malah mengakuisisi satu perusahaan di bidang remitansi.

Dengan pengabulan mosi tak percaya pada Jumat lalu itu, Ripple Labs pada prinsipnya mengantongi “skor terbaik” dalam gugatan hukum itu.

Raihan itu pula memainkan sentimen pasar yang teramat positif terhadap harga aset kripto XRP secara global.

Harganya XRP pun melonjak lebih dari 100 persen selama sepekan terakhir pada kemarin, Minggu (11 April 2021).

Harga XRP sempat memuncak di Rp22 ribuan per XRP, berdasarkan data dari Indodax, Triv, Tokocrypto dan di sejumlah bursa di Indonesia.

Harga itu terpaut lebih dari 200 persen dari harga all time high yakni lebih dari Rp52 ribu pada Januari 2018.

Hakim Netburn mengatakan, meskipun catatan keuangan memperlihatkan setoran bank dari pertukaran aset kripto pada tanggal tertentu, catatan tersebut tidak akan menunjukkan bagaimana keduanya menghasilkan uang itu.

Setoran dapat berasal dari penjualan XRP, tetapi juga dapat berasal dari penjualan aset kripto lainnya atau transfer dolar AS.

“Keyakinan SEC bahwa catatan perbankan para tergugat mungkin menunjukkan bukti dari transaksi spekulatif yang bisa saja terjadi (dan bahwa tergugat tidak memberikan dalam catatan transaksi XRP mereka) bukanlah landasan untuk penemuan bukti dalam keuangan pribadi,” katanya.

Jeremy Hogan, dari kantor pengacara Hogan & Hogan, mengatakan di Twitter, bahwa pengabulan mosi tak percaya itu kemungkinan besar bisa menutup kasus itu secara keseluruhan. [bar]

Terkini

Warta Korporat

Terkait