Sepi Peminat, CBOE Hentikan Produk Bitcoin Berjangka

Chicago Board Options Exchange (CBOE), melalui juru bicaranya memastikan produk Bitcoin Berjangka dihentikan pada Juni 2019, setelah mengalami kesulitan mendapatkan pelanggan.

“Kami belum berencana meluncurkan produk lain terkait mata uang kripto, tetapi kami akan mempertimbangkan sejumlah pendekatan lain. Dan produk Bitcoin Berjangka CBOE akan diakhiri pada 16 Juni 2019, sesuai dengan masa kontraknya,” kata Suzanne Cosgrove, juru bicara CBEO kepada Bloomberg 8 Juni 2019 lalu.

CBOE adalah perusahaan bursa perdagangan berjangka bervolume lebih dari US$1,27 miliar per tahun 2014. Selain produk Bitcoin Berjangka, CBOE memperdagangkan 22 produk berjangka indeks saham dan 140 jenis reksadana, dengan jumlah pelanggan mencapai 2.200 perusahaan.

CBOE meluncurkan produk Bitcoin Berjangka pada tahun 2017, hampir bersamaan dengan peluncuran produk serupa oleh pesaingnya, Chicago Mercantile Exchange (CME).

Berbeda dengan CBOE, CME justru lebih agresif mempromosikan produk Bitcoin Berjangka kepada sejumlah individu dan perusahaan. Kendati sejak diluncurkan pada tahun 2017 tidak diminati, disebutkan pada Mei 2019, jumlah penjualan produknya meningkat pesat. Per 13 Mei 2019, kontrak untuk kategori individu sudah mencapai 33.700, bernilai lebih dari US$1 miliar. Angka itu adalah capaian tertinggi sejak produk itu diluncurkan.

Alex Krüger, analis pasar kripto menyebutkan permintaan yang tinggi terhadap Bitcoin Berjangka CME juga mungkin menarik perhatian investor institusi.

“Permintaan yang tinggi terhadap Bitcoin Berjangka CME membuktikan nilai Bitcoin itu sendiri, ditambah nanti keterlibatan Fidelity Investment dan Bakkt di produk yang serupa,” kata Krüger.

Produk Bitcoin Berjangka berbeda dengan Bitcoin sebagai aset yang diperdagangkan di pasar spot di bursa kripto biasa. Melalui sejumlah kontrak, Bitcoin Berjangka yang dipasarkan di Bursa Berjangka tidak memperdagangkan “aset asli” Bitcoin, melainkan spekulasi tidak langsung terhadap harga Bitcoin di pasar spot. Ini serupa dengan emas yang diperdagangkan di bursa berjangka. Produk seperti ini diklaim sebagai instrumen lindung nilai terhadap duit investor dengan capaian laba yang bisa melebihi Bitcoin di pasar spot di bursa kripto biasa.

Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Perdagangan pun mengadopsi konsep ini, bahwa aset kripto dapat digolongkan sebagai komoditas yang diperdagangkan di bursa berjangka. Asasnya adalah Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 99 Tahun 2018 Tentang Kebijakan Umum Penyelenggaraan Perdagangan Berjangka Aset Kripto (Crypto Asset).

Peraturan itu memberikan amanah kepada Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) untuk menggodok aturan mainnya. Salah satu peraturan yang dikeluarkan oleh badan itu adalah Peraturan Bappebti No 5 tahun 2019  pada 8 Februari 2019. [Bitcoinews.com/red]

Terkini

Warta Korporat

Terkait