Uzbekistan Sambut Bursa Kripto, Beri Iming-Iming Keringanan Pajak

Untuk mendorong perekonomian berbasis pasarnya, pemerintah Uzbekistan melaksanakan inisiatif yang ramah terhadap industri kripto yang sedang mekar, seperti dilansir dari CCN.com. Negara bekas Uni Soviet ini mengonfirmasi bahwa bursa kripto dilegalkan dan izin akan diberikan kepada perusahaan blockchain yang buka kantor di negaranya.

Kabar legalisasi ini datang setelah Presiden Shavkat Mirziyoyev menandatangani dekrit presiden untuk membangun ekonomi digital yang merangkul teknologi blockchain beserta penambangan, perdagangan, penerbitan dan penggunan mata uang kripto, pada 3 Juli 2018 silam.

Sebuah dokumen yang dipublikasikan atas perintah presiden Uzbekistan, berjudul “Langkah-langkah pengorganisasian aktifitas bursa kripto di Uzbekistan,” memuat seperangkat definisi resmi untuk mata uang kripto seperti Bitcoin. Pemerintah Uzbekistan telah mengkonfirmasi bahwa negara tidak akan memperlakukan mata uang kripto seperti sekuritas. Oleh karena itu, peraturan yang berlaku untuk bursa efek sekuritas tidak akan menganggu bursa kripto.

Sebagai gantinya, bursa-bursa kripto di Uzbekistan akan dikenakan perangkat peraturan baru, yang disebut sebagai akta normatif khusus. Hanya badan usaha asing yang sudah memiliki usaha atau anak perusahaan di Uzbekistan punya izin untuk membuka bursa kripto di sana.

Berdasarkan dekrit presiden yang diumumkan, operasi badan usaha dan individu terkait transaksi aset kripto, termasuk yang dilakukan bukan oleh penduduk, tidak dapat dikenakan pajak, dan pemasukan yang diterima dari transaksi-transaksi ini tidak termasuk sebagai pokok untuk pajak dan kewajiban pembayaran lainnya. Hal ini karena Uzbekistan mendefinisikan aset kripto sebagai sekumpulan catatan data di atas blockchain yang memiliki nilai dan pemilik.

Walaupun pemerintah Uzbekistan membuka pintu lebar-lebar bagi bursa kripto di negaranya, langkah itu bukan sama sekali tanpa syarat dan ketentuan. Ada kondisi yang harus dipenuhi bagi badan usaha yang ingin membuka bursa kripto di negara tersebut.

Pertama, badan usaha asing harus memiliki modal resmi yang mampu menyokong 30 ribu kali upah minimum pada saat mereka mengajukan permohonan izin. Selain itu, modal senilai 20 ribu upah minimum harus disimpan dalam bank yang dimiliki pemerintah. Nilai upah minimum bulanan di Uzbekistan adalah sekitar US$185 di tahun fiskal 2017, yang artinya badan usaha asing harus memiliki modal setidaknya sekitar Rp82 milyar dan menyimpan Rp 54 milyar di bank.

Kedua, bursa kripto harus menempatkan server mereka di Uzbekistan. Ketiga, bursa kripto diwajibkan mengikuti peraturan perdagangan dan kurs bursa berdasarkan rasio penawaran dan permintaan. Keempat, bursa kripto harus menyimpan informasi transaksi, identitas pengguna, dan data KYC/AML lainnya selama lima tahun.

Dekrit Presiden Mirziyoyev juga melegalkan penambangan (mining) kripto di Uzbekistan, dan memerintahkan perusahaan energi milik pemerintah untuk mengalokasikan lahan bagi operasi mining itu. Perusahaan mining Bitcoin akan menggunakan listrik lebih dari 100 kW/h di lokasi-lokasi yang ditentukan Badan Manajemen Proyek Nasional, sebuah badan yang diurus langsung di bawah presiden. [ed]

Terkini

Warta Korporat

Terkait