Do Kwon Terra LUNA Akan Ditahan, Menyusul Terbitnya Surat Perintah Penangkapan dari Pengadilan Korsel

Do Kwon Terra LUNA  akan ditahan, menyusul telah terbitnya hari ini surat perintah dari pengadilan di Korea Selatan. Do Kwon dan beberapa pendiri Terraform Labs, perusahaan proyek kripto itu, diketahui berada di Singapura.

Pengadilan di Korea Selatan mengeluarkan surat perintah penangkapan untuk Do Kwon, Pendiri proyek kripto Terraform Labs, yang menerbitkan kripto LUNA dan stablecoin UST. Kedua proyek itu ambrol, setelah harga LUNA sendiri menjadi nol beberapa bulan lalu. Sementara nilai UST tak lagi satu banding satu dengan 1 dolar AS.

Surat perintah penangkapan itu tak hanya ditujukan kepada Do Kwon seorang. Ada nama 5 orang lainnya, yang merupakan pendiri perusahaan itu, termasuk Nicholas Platias (rekan pendiri) dan Han Mo (seorang karyawan).

Dilansir dari Bloomberg, Rabu (14/9/2022), pihak pengadilan di Seoul menyebutkan, keenam orang itu diduga melanggar undang-undang pasar modal, di mana proyek kripto tersebut masuk kategori sekuritas (efek) ilegal.

“Tuduhan utama adalah pelanggaran UU Pasar Modal. Cryptocurrency Terra dan Luna termasuk dalam sekuritas kontrak investasi di mana ada uang diinvestasikan dalam proyek bersama dengan harapan menghasilkan keuntungan dan pembayaran diterima sesuai dengan hasilnya,” sebut media lokal Korsel, Chosun, mengutip pernyataan kejaksaan.

Pada Juli 2022, kejaksaan menggerebek rumah salah seorang pendiri Terraform Labs yakni Daniel Shin saat penyelidikan atas tuduhan aktivitas ilegal di balik runtuhnya Terra USD.

Dalam wawancara dengan media kripto Coinage belum lama ini, Do Kwon mengatakan dia berencana untuk bekerja sama dengan pihak otoritas Korsel jika saatnya tiba. Dia menyangkal secara sengaja membuat proyek itu ambruk akibat lemahnya sistem yang sudah diketahui sebelumnya.

Kapitalisasi pasar kripto LUNA pernah naik ke sekitar 10 besar di dunia, tetapi harganya anjlok 99 persen hanya dalam tempo sepekan pada medio Mei 2022.

Bahkan investor di Korsel ramai-ramai menggugat Kwon dan pendiri lainnya, karena diduga telah melakukan penipuan.

Beberapa bulan lalu, Korsel dan AS bekerjasama untuk mengungkap kasus ini secara terang benderang, karena Do Kwon juga berkasus di negeri Paman Sam, terkait satu proyek kripto yang memperdagangkan saham dalam bentuk token kripto. Do Kwon dituding melakukan itu tanpa izin SEC.

Sebelumnya, Do Kwon diketahui telah menyewa sejumlah pengacara di Korsel, sebuah langkah persiapan dirinya menghadapi pengadilan.

Jika kelak Do Kwon ditangkap, itu akan menjadi kasus pidana terkait kripto pertama dan terbesar di Asia, di tengah merosotnya pasar kripto sejak November 2021. [ps]

Terkini

Warta Korporat

Terkait