Ini Tanggapan Tools for Humanity Usai Layanan WorldID-Worldcoin Diblokir Komdigi

Tools for Humanity yang merupakan perusahaan induk dari aktivitas WorldID dan Worldcoin, baru saja memberikan tanggapan usai diblokir Komdigi. Mereka bersikukuh bahwa mereka berhenti secara sukarela.

Worldcoin resmi menghentikan sementara operasionalnya di Indonesia menyusul keputusan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) yang membekukan layanan verifikasi identitas biometrik World ID dan distribusi token WLD. Pengembang utama proyek ini, Tools for Humanity (TFH), menyatakan bahwa penghentian dilakukan secara sukarela sambil menunggu kejelasan lebih lanjut mengenai persyaratan izin dan lisensi dari pemerintah Indonesia.

“Kami berharap dapat terus melanjutkan dialog konstruktif dan suportif yang telah terjalin selama setahun terakhir dengan pemerintah terkait. Jika terdapat kekurangan atau kesalahpahaman terkait perizinan kami, tentu akan kami tindak lanjuti,” demikian pernyataan resmi TFH, Senin (5/5/2025) yang diterima Blockchainmedia.id melalui e-mail.

Salah satu gerai World di Indonesia.
Salah satu gerai World di Indonesia.

Pihak TFH menekankan bahwa teknologi baru seperti Worldcoin memang sering disambut dengan skeptisisme. Mereka menyebut bahwa reaksi serupa juga terjadi saat ponsel, komputer, dan mobil pertama kali diperkenalkan ke publik.

Singapura Periksa 7 Entitas Terkait Aktivitas Jual Beli Akun Worldcoin

“Karena itulah kami sangat berhati-hati saat memperkenalkan World di Indonesia. Kami telah melakukan diskusi berkelanjutan dengan pemerintah dan memastikan kepatuhan terhadap seluruh regulasi yang berlaku, serta mengedukasi publik melalui konferensi pers, acara publik, dan kampanye lainnya sebelum meluncurkan layanan kami,” jelas TFH.

Lebih lanjut, TFH mengklaim bahwa teknologi World ID dirancang untuk memverifikasi keunikan individu di era AI, dengan tetap menjaga privasi pengguna. Menurut mereka, tidak ada data pribadi yang disimpan oleh World maupun pihak kontributor seperti TFH.

Apa Itu Worldcoin (World ID) yang Diblokir Komdigi?

Sebelumnya, Komdigi mengumumkan penghentian sementara operasional Worldcoin dan World ID di Indonesia. Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital, Alexander Sabar, menyebut bahwa keputusan ini diambil sebagai langkah preventif untuk melindungi masyarakat dari potensi penyalahgunaan data pribadi.

“Pembekuan ini merupakan langkah pencegahan. Kami juga akan segera memanggil PT Terang Bulan Abadi untuk memberikan klarifikasi resmi,” kata Alexander dalam keterangan tertulis Komdigi pada Minggu (4/5/2025).

Dari hasil pemeriksaan awal, diketahui bahwa PT Terang Bulan Abadi belum memiliki Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik (TDPSE) yang sah, dan justru menggunakan TDPSE milik entitas hukum lain, yaitu PT Sandina Abadi Nusantara.

Komdigi menegaskan bahwa penggunaan izin pihak ketiga merupakan pelanggaran terhadap PP No. 71 Tahun 2019 dan Permen Komdigi No. 10 Tahun 2021, yang mewajibkan seluruh penyelenggara sistem digital untuk terdaftar dan bertanggung jawab penuh atas layanannya.

Komdigi Hentikan Operasi Worldcoin dan World ID yang Tengah Viral

Layanan Worldcoin sempat menarik perhatian publik sejak awal 2025 setelah membuka sejumlah gerai pemindaian biometrik, dengan memindai mata pengguan di kota-kota besar seperti Jakarta, Bekasi, dan Bandung. Meski menjanjikan insentif berupa token WLD, kehadirannya memicu kekhawatiran soal privasi data.

Beberapa negara seperti Spanyol dan Hong Kong juga telah lebih dulu menghentikan operasi Worldcoin karena isu serupa. Hingga kini, belum ada kepastian apakah penghentian layanan di Indonesia akan bersifat permanen.

Alexander mengimbau masyarakat agar tetap waspada terhadap layanan digital yang belum terdaftar secara resmi.

“Kami mengajak publik untuk melaporkan potensi pelanggaran agar keamanan ruang digital nasional tetap terjaga,” ujarnya.

Tools for Humanity (TFH), menyebut dirinya sebagai perusahaan teknologi global yang berbasis di San Francisco, Amerika Serikat yang didirikan oleh Sam Altman yang juga pendiri OpenAI nama besar di balik aplikasi AI, ChatGPT. Meski berperan besar dalam pengembangan teknologi tersebut, TFH ditegaskan beroperasi secara independen dari World Foundation.

Sementara itu, World Foundation sebagai entitas nirlaba berperan mengelola World Network. Organisasi ini juga bertanggung jawab atas sebagian besar aset yang berkaitan dengan merek World, termasuk kepemilikan kekayaan intelektual untuk Orb dan teknologi open-source milik jaringan tersebut.

Sedangkan Worldcoin (WLD) sendiri adalah token digital (crypto) berbasis blockchain yang merupakan bagian terpadu di ekosistem World. Pengguna yang bersedia memindai retina mata menggunakan peranti keras “Orb” bisa mendapatkan imbalan berupa token itu, untuk membuktikan bahwa mereka benar-benar manusia dan bukan robot ataupun AI.

Berdasarkan penelusuran awal yang dilakukan Komdigi, ditemukan bahwa PT Terang Bulan Abadi belum terdaftar secara resmi sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE). Perusahaan ini juga tidak memiliki TDPSE sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan. Temuan lain menunjukkan bahwa layanan Worldcoin justru tercatat menggunakan TDPSE milik badan hukum lain, yakni PT Sandina Abadi Nusantara.

“Layanan Worldcoin tercatat menggunakan TDPSE atas nama badan hukum lain, yakni PT Sandina Abadi Nusantara,” tambahnya.

Masalah di Sejumlah Negara Lain

Dikutip dari beragam sumber, aktivitas WorldID-World memicu sejumlah masalah dan kontoversi. Pada Juli 2023, otoritas perlindungan data di Prancis (CNIL) dan Inggris (Information Commissioner’s Office) mengumumkan bahwa mereka tengah menyelidiki proyek Worldcoin karena adanya kekhawatiran terkait privasi. Langkah serupa juga diambil oleh otoritas di Bavaria, Jerman, serta regulator di Korea Selatan.

Pada Agustus 2023, Kenya, salah satu negara pertama yang menjadi lokasi peluncuran Worldcoin, memutuskan untuk menangguhkan proses pendaftarannya. Pemerintah Kenya mengutip alasan keamanan, privasi, dan keuangan sebagai dasar keputusan tersebut. Sebelumnya, Kantor Komisaris Perlindungan Data Kenya telah memerintahkan Worldcoin untuk menghentikan pengumpulan data pribadi, namun perusahaan tidak mematuhi perintah tersebut. Di India, Worldcoin juga menghentikan proses verifikasi secara luring. Pada tahun yang sama, operasional Worldcoin dihentikan sepenuhnya di Brasil dan Kenya.

Pada akhir Januari 2024, Kantor Komisaris Privasi untuk Data Pribadi di Hong Kong menggerebek enam kantor Worldcoin di wilayah tersebut. Beberapa kantor itu diketahui digunakan untuk mengumpulkan pemindaian iris. Otoritas setempat menyatakan kekhawatirannya bahwa praktik pengumpulan dan pemrosesan data biometrik oleh Worldcoin dapat melanggar Undang-Undang Privasi Data Pribadi dan berpotensi disalahgunakan. Hasil investigasi yang diumumkan pada 22 Mei menunjukkan bahwa Worldcoin melanggar aturan privasi dengan mengumpulkan citra wajah dan retina dari para partisipan proyek.

Pada 6 Maret 2024, Badan Perlindungan Data Spanyol (AEPD) memerintahkan Worldcoin untuk menghentikan seluruh aktivitas pengumpulan data biometrik serta memblokir semua data yang telah dikumpulkan di wilayah Spanyol. Perintah tersebut diterbitkan sebagai tindakan darurat sesuai dengan Pasal 66 dalam Regulasi Perlindungan Data Umum (GDPR). Upaya Worldcoin untuk mengajukan penangguhan perintah melalui Pengadilan Tinggi di Madrid tidak berhasil.

Pada 26 Maret 2024, otoritas perlindungan data di Portugal (CNPD) juga mengeluarkan perintah sementara untuk menghentikan pengumpulan data oleh Worldcoin. Keputusan ini didasarkan pada sejumlah kekhawatiran, termasuk tidak adanya mekanisme untuk menarik persetujuan, kurangnya informasi yang diberikan kepada subjek data, serta keterlibatan anak di bawah umur dalam proses pengumpulan data. [ps]

Terkini

Warta Korporat

Terkait