Korsel Akan Blokir Bursa Kripto KuCoin dan Poloniex

Korea Selatan (Korsel) kian tegas terhadap bursa kripto yang tak terdaftar, bersiap untuk blokir semua yang tak patuh.

Setelah kasus runtuhnya ekosistem Terra, negeri ginseng tersebut tampak mulai lebih aktif dan agresif dalam menindak hal-hal terkait kripto, terutama yang tidak sesuai aturan.

Bulan lalu, pihak berwenang telah menggerebek kantor bursa lokal Upbit dan Bithumb, sebagai bagian dari penyelidikan kasus Terra dan CEO-nya, Do Kwon.

Korsel adalah salah satu negara yang cukup ramah dengan aset kripto, dengan tumbuhnya bursa kripto lokal karena tingginya animo masyarakat terhadap aset digital.

Korsel Akan Blokir Banyak Bursa Kripto 

Berdasarkan laporan Decrypt, akan ada belasan bursa kripto yang akan diblokir aksesnya oleh Korsel karena otoritas setempat mulai menekan bisnis asing yang beroperasi tanpa registrasi yang tepat.

“Ada sekitar 16 bisnis yang tidak teregistrasi, yang menawarkan layanan mereka pada warga lokal namun tidak mendaftar di otoritas yang tepat,” ujar Komisi Jasa Keuangan Korea Selatan (FSC).

FSC pun melaporkan temuannya tersebut ke otoritas investasi negara dan meminta agar akses domestik ke situs bursa kripto tersebut diblokir.

Diketahui, layanan kripto yang masuk dalam daftar blokir tersebut adalah KuCoin, MEXC, Phemex, XT.com, Bitrue, ZB.com, Bitglobal, CoinW, CoinEX, AAX, ZoomEX, Poloniex, BTCEX, BTCC, DigiFinex dan Pionex.

FSC mengklaim bahwa semua bursa tersebut telah menargetkan pelanggan Korsel dengan situs berbahasa Korea. Mereka juga mengadakan promosi yang menargetkan warga lokal dan itu tidak sesuai dengan aturan yang ada.

Pihak FSC juga memperingatkan bahwa bursa yang tidak terdaftar, tidak memiliki perlindungan memadai, sesuai dengan apa yang diwajibkan berdasarkan hukum negara tersebut.

Karena hal tersebut, bursa kripto yang tidak terdaftar akan lebih rentan melakukan pelanggaran keamanan.

Sekadar informasi, hukuman menjalankan kegiatan bisnis ilegal dalam bisnis yang tidak terdaftar di Korsel bisa dihukum penjara hingga lima tahun, atau denda sebesar 50 juta won Korea.

 

 

 

 

 

Terkini

Warta Korporat

Terkait