MUI: Hukum Mata Uang Kripto Masih Dibahas

Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Dakwah dan Ukhuwah, KH Muhammad Cholil Nafis, menjelaskan MUI masih membahas terkait hukum mata uang kripto yang saat ini sedang meningkat popularitasnya.

Tapi dia menegaskan akan mengikuti aturan atau hukum yang berlaku di Indonesia. “Di Indonesia itu dilarang (cryptocurrency), karena pemerintah melarang sebagai mata uang. Karena jelas mata uang kita adalah rupiah,” dilansir dari Republika.co.id, Kamis (28/10).

“Oleh karena itu kita tunduk pada hukum pemerintah, karena hukum pemerintah itu mengikat,” tambahnya.

Kendati demikian, dia menjelaskan ada dua pendapat terkait cryptocurrency, yakni sebagai mata uang dan sebagai sebagai aset. Menurut pendapatnya pribadi, dia sebenarnya lebih condong membolehkan cryptocurrency sebagai mata uang.

“Ini bagian dari muamalah, pendapat pribadi adalah boleh. Jadi kalau membolehkan muamalah itu nggak perlu dalil. Karena nggak ada dalil itu makanya jadi boleh. Berbeda dengan ibadah, untuk membolehkan harus ada dalil yang karena tidak ada dalil maka ibadah jadi dilarang. Sebab al-ashlu fil muamalah al-ibahah, dan al ashlu fil ibadah at-tahrim atau al haram,” tuturnya.

Penggunaan cryptocurrency sebagai mata uang jika diterima dan diakui secara luas oleh masyarakat, disebutnya sama dengan penggunaan kertas sebagai mata uang saat ini. Namun demikian ia menyebut belum ada fatwa resmi dari MUI terkait masalah ini.

“MUI sampai sekarang masih membahas, belum ada fatwanya. Demikian juga di OIC (Organisasi Kerja Sama Islam), belum ada fatwanya,” ujarnya.

PWNU: Kripto Itu Haram

Sebelumnya, Bahtsul masail Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jawa Timur yang berlangsung Minggu (24/10/2021) memberikan keputusan bahwa cryptocurrency, yakni mata uang digital atau virtual yang dijamin dengan kriptografi adalah haram.

Pada kegiatan yang juga menghadirkan utusan dari Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) dan beberapa pesantren se-Jawa Timur tersebut memutuskan bahwa hukum penggunaan cryptocurrency sebagai alat transaksi adalah haram. Hal ini karena akan munculnya beberapa kemungkinan yang bisa menghilangkan legalitas transaksi.

“Para peserta bahtsul masail memiliki pandangan bahwa meskipun crypto telah diakui oleh pemerintah sebagai bahan komoditi, tetap tidak bisa dilegalkan secara syariat,” kata Kiai Azizi Chasbullah, selaku mushahih.

Dijelaskannya bahwa status cryptocurrency tidak bisa diakui komoditi dan tidak diperbolehkan.

“Atas beberapa pertimbangan, di antaranya adalah akan adanya penipuan di dalamnya, maka dihukumi haram,” ungkap alumni Pesantren Lirboyo, Kediri tersebut.

Selain itu, pada saat pembahasan, peserta musyawarah atau musyawirin juga menganggap bahwa cryptocurrency tidak memiliki manfaat secara syariat sebagaimana dijelaskan dalam kitab-kitab fiqih.

Apalagi hal ini juga dibenarkan oleh salah satu tim ahli cryptocurrency yang diundang oleh PWNU Jatim untuk menjelaskan kronologi perihal praktik yang benar dalam penggunaan cryptocurrency.

Peserta sangat antusias menyampaikan jawaban berdasarkan referensi otoritatif dan valid, serta bisa dipertanggung jawabkan. Bahkan, sempat terjadi perdebatan panas antar musyawirin dan perumus.

PWNU Jawa Timur menggelar bahtsul masail dalam rangka memeriahkan Hari Santri 2021. Acara tersebut dihadiri utusan PCNU se-Jatim, Ahad (24/10).

Kegiatan yang berlangsung di kantor PWNU Jawa Timur, Jalan Masjid Al-Akbar Timur 9 Surabaya ini juga diikuti utusan dari sejumlah pesantren. Tampak bergabung peserta dari Pondok Lirboyo, Kediri, Nurul Jadid, Probolinggo, dan beberapa pesantren lain.

“Bahtsul masail ini sangat penting untuk dilakukan oleh NU. Sebab, merupakan salah satu kekayaan yang tidak dimiliki oleh ormas lain,” Ustadz Muhammad Syamsuddin selaku pimpinan sidang.

Dijelaskan Pengasuh Pondok Pesantren Hasan Jufri Putri Bawean, Gresik tersebut bahwa kehadiran peserta sangatlah penting. Apalagi dalam momentum memeriahkan Hari Santri 2021 sekaligus membahas sejumlah permasalahan umat.

Dua masalah yang menjadi topik pembahasan. Yakni cryptocurrency atau mata uang digital dalam pandangan fiqih; dan telaah UU No. 1/PNS/1965 tentang penodaan agama. [ps]

Terkini

Warta Korporat

Terkait