Otoritas India membekukan aset senilai US$189 juta (sekitar Rp2,9 triliun) yang terkait dengan skema Ponzi Bitconnect, salah satu penipuan kripto terbesar. Departemen Penegakan Hukum India (ED) mengungkap pada 15 Februari 2025 bahwa dana tersebut terdiri dari berbagai aset digital yang ditelusuri ke jaringan Bitconnect.
Selain membekukan dana yang terkait dengan investasi bodong berbasis skema ponzi, pihak berwenang juga menyita barang bukti dalam operasi yang dilakukan di berbagai lokasi antara 11 hingga 15 Februari.
“Selain cryptocurrency, uang tunai sebesar Rp2,5 miliar, satu mobil Lexus, dan sejumlah perangkat digital juga telah disita,” tulis pihak ED.
Investigasi ini dilakukan sesuai dengan ketentuan Prevention of Money-Laundering Act (PMLA) dan berdasarkan laporan polisi yang terdaftar di Kepolisian Kriminal CID, Surat. Otoritas India telah menangkap beberapa tersangka yang diduga terlibat dalam operasi Bitconnect.
Bitconnect merupakan salah satu kasus penipuan kripto terbesar yang beroperasi dari November 2016 hingga Januari 2018, di mana para tersangka mengumpulkan dana dari investor di India maupun luar negeri dengan dalih investasi yang menguntungkan.
Pihak berwenang mengungkap bahwa Bitconnect menggunakan jaringan promotor di seluruh dunia untuk menarik lebih banyak investor. Para pekau ini mendapatkan komisi berdasarkan jumlah korban yang mereka rekrut.
Setelah itu, investor kemudian diminta menyetorkan dana, baik dalam bentuk tunai maupun aset digital, ke platform lending yang diklaim oleh pihak Bitconnect mampu menghasilkan keuntungan tinggi.
Platform ini menjanjikan investasi yang menguntungkan dengan pengembalian tinggi, mengklaim bahwa perangkat lunak perdagangan volatilitas mereka dapat menghasilkan keuntungan harian.
“Mereka mengklaim akan menggunakan dana investor untuk menghasilkan keuntungan hingga 40 persen per bulan dan menampilkan hasil fiktif di situs BitConnect, dengan rata-rata 1 persen per hari atau sekitar 3.700 persen per tahun,” demikian pernyataan resmi otoritas India.
Namun, penyelidikan mengungkapkan bahwa perangkat lunak tersebut tidak pernah ada ataupun dibuat. Sebaliknya, dana para investor disedot dan dialihkan ke dompet digital yang dikendalikan oleh para pelaku.
Pihak berwenang menemukan bahwa dana hasil penipuan dengan skema ponzi ini digunakan untuk membeli barang-barang mewah, sementara sebagian lainnya disembunyikan di berbagai dompet kripto.
Penyelidikan lebih lanjut terhadap transaksi yang dilakukan menunjukkan bahwa banyak dari transaksi ini terkait dengan dark web, sebuah upaya untuk menyulitkan pelacakan oleh otoritas.
Meski begitu, berkat keahlian dalam pelacakan transaksi digital, otoritas India telah berhasil mengidentifikasi wallet yang sebelumnya digunakan dan menyita aset terkait penipuan kripto tersebut.
Pendiri BitConnect Didakwa Menipu Investor, Setara Rp34 Triliun
Sementara itu, berdasarkan laporan sebelumnya, Departemen Kehakiman AS mendakwa pendiri Bitconnect, Satish Kumbhani, dan ia terancam hukuman hingga 70 tahun penjara. Namun, hingga kini, belum ada pembaruan mengenai penangkapannya atau keberadaannya sebagai dalang di balik penipuan kripto berbasis skema Ponzi tersebut.
Kasus ini menegaskan kembali pentingnya kewaspadaan dalam dunia kripto. Tidak seperti sektor keuangan tradisional yang memiliki mekanisme pemulihan dana, transaksi kripto yang tidak terpusat sering kali membuat dana yang dicuri sulit untuk dikembalikan. [dp]