Persyaratan Aturan Kripto Terasa Ketat, Ini Kata Pemerintah

Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komodoti (Bappebti) Kementerian Perdagangan pada Februari lalu sudah merilis aturan terkait perdagangan kripto di Indonesia. Meski aturan ini secara umum disambut positif oleh pelaku usaha perdagangan aset kripto di Indonesia, tetapi ada juga ketentuan di dalamnya yang dinilai memberatkan, yaitu soal persyaratan permodalan.

Dalam aturan No 5 tahun tahun 2019 itu, untuk pedagang aset kripto dan pengelola tempat penyimpanan aset kripto wajib menyediakan modal disetor sebesar Rp1 triliun. Sedangkan untuk bursa dan lembaga kliring wajib menyediakan modal Rp1,5 triliun.

Edi Prio Pambudi, Asisten Deputi Menteri bidang Moneter dan Neraca Pembayaran Kementerian Koordinator Perekonomian mengatakan, prinsip dari regulasi, termasuk yang sudah dirilis oleh Bappebti tersebut adalah melindungi kepentingan baik konsumen maupun bisnisnya.

Ia mengatakan peraturan Bappebti ini menandai bahwa adanya tata cara atau ketentuan yang akan memudahkan para pelaku dalam menjalankan bisnisnya.

“Kalau banyak sekarang yang mengatakan mengapa syaratnya sulit, jangan dilihat sulit atau tidaknya, itu relatif. Tetapi yang paling penting, itulah cara untuk mem-filter, bahwa siapa pun yang ingin masuk dalam bisnis ini adalah mereka yang serius. Jangan sampai kemudian yang tidak serius ini memanfaatkan industri yang lagi tumbuh ini untuk hit and run,” ujarnya ketika menjadi pembicara dalam acara Triv Roadshow di Jakarta, Sabtu (30/3).

Pemerintah, jelas Edi tidak memiliki skema bail out ketika investor mengalami kerugian, karena dananya dibawa kabur oleh perusahaan. Sebagai mitigasi, pemerintah menerapkan skema bail in, yaitu bagaimana menjaga risikonya, sebab industri yang bisa bertanggung jawab terhadap apa yang dilakukan di hadapan kepentingan masyarakat.

Selain perlindungan konsumen, perhatian pemerintah dengan diterbitkannya regulasi ini, menurut Edi adalah pemerintah membuka kesempatan bagi pelaku bisnis untuk mengadopsi teknologi blockhain dan smart contract dalam proses bisnis riil di Indonesia.

“Karena kita tahu bawah kripto ini datang tidak hanya membawa skema produk, tetapi juga membawa teknologi,” ujarnya.

Soal ketentuan yang masih memberatkan pelaku industri, Edi mengatakan pemerintah masih melihat perkembangan.

“Terkait ketentuan yang disebutkan masih sangat berat ini, kan kita masih melihat, kita masih terus melihat perkembangannya bagaimana. Karena pada prinsipnya kita ingin semua pelaku industri kripto ini bertanggung jawab terhadap mekanisme bisnis yang dijalankan,” ujarnya. [pet]

Terkini

Warta Korporat

Terkait