Pertama di Indonesia, Degree Crypto Bayar Pajak Penambangan

CEO dari Degree Crypto Token, Dobby Lega Putra, dan Manajemen PT Konakami Digital Indonesia telah memenuhi undangan dari Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Palembang Ilir Timur untuk hadir dan berdiskusi mengenai aturan pajak kripto di Indonesia pada hari Kamis (13/10/2022).

Hal tersebut dilakukan sehari sebelum PT. Konakami Digital Indonesia melakukan pembayaran Pajak PPn untuk Penjualan Pin Aktivasi DCT Miner dan Pajak PPn Jasa Penambangan periode September 2022, sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan No.68 Tahun 2022 yaitu pada hari Jumat (14/10/2022).

Sebelumnya, penerapan PMK No.68 tahun 2022 ini sudah dilaksanakan pada transaksi aset kripto (perdagangan) di Indonesia sejak Mei 2022, data terakhir total pajak kripto yang terkumpul sebesar Rp126,75 milyar pada periode Juni hingga Agustus 2022.

Pada kesempatan tersebut, hal yang menarik adalah saat PT. Konakami Digital Indonesia selaku perusahaan pengembang Degree Crypto Token (DCT) yang merupakan salah satu aset kripto di Indonesia, menjadi perusahaan pertama yang membayarkan pajak dari hasil penambangan aset kripto (Jasa Penambangan) dari Degree Crypto Token.

Kegiatan pembayaran pajak jasa penambangan yang dilakukan oleh PT. Konakami Digital Indonesia menjadi sejarah baru bagi perkembangan aset kripto di Indonesia.

Pasalnya, itu merupakan kali pertama negara menerima pembayaran pajak dari hasi jasa penambangan aset kripto.

Sebagai Informasi, DCT merupakan crypto asset dari Indonesia yang menggunakan teknologi blockchain Tron (TRC20) dan menerapkan sistem Staking Program (POS) sebagai metode penambangan sekaligus sebagai salah satu utilitas dari DCT.

Degree Crypto Token juga menjadi salah satu aset kripto yang masuk ke dalam daftar 383 aset kripto yang boleh di perdagangkan sesuai dengan aturan BAPPEBTI No.11 Tahun 2022.

Degree Crypto

Di dalam diskusi tersebut, Dobby Lega Putra menjelaskan tentang sumber-sumber pajak yang berasal dari aktivitas dan bisnis PT. Konakami Digital Indonesia terkait dengan aset kripto. Di antaranya PPh Badan, PPn Penjualan PIN Aktivasi dan PPn Jasa Penambangan.

Hal tersebut lahir dari proses diskusi dan konsultasi selama ini dengan pihak KPP Palembang dan tentunya menyesuaikan dengan PMK No. 68 Tahun 2022 tentang “Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penghasilan Atas Transaksi Perdagangan Aset Kripto.”

Dalam kesempatan tersebut, pihak KPP Palembang sangat mengapresiasi sekali atas inisiatif dan kehadiran dari manajemen PT. Konakami Digital Indonesia dalam memenuhi kewajibannya sebagai perusahaan yang taat pajak. Itu dapat menjadi contoh nyata bagi para pelaku atau pengembang perusahaan aset kripto lainnya di tanah air.

Pihak PT. Konakami Digital Indonesia juga memberikan beberapa masukan melalui diksusi ini terkait dengan regulasi perpajakan kripto di Indonesia.

Hal ini direspon baik oleh pihak KPP Palembang karena menjadi hal yang positif dalam hal memperbaiki bahkan memperbarui regulasi kripto yang ada saat ini dan dapat memberikan kenyamanan bagi konsumen karena pihak pajak juga tidak ingin konsumen merasa keberatan dan dirugikan dengan aturan pajak yang ada.

Pihak KPP Palembang juga menyampaikan bahwa masukan ini akan segera disampaikan ke Focus Group Discussion (FGD), yang nantinya dapat dikaji ulang sehingga dapat mencegah permasalahan yang timbul dikemudian hari.

“Kami ucapkan terimakasih kepada Konakami Digital Indonesia yang merupakan satu perusahaan baru dibidang kripto apalagi satu-satunya dikota Palembang yang berusaha untuk patuh pajak, jadi ini suatu apresiasi dari kami, perusahaan yang ingin patuh wajib pajak, hari ini kita berikan sosialisasi terkait dengan kewajiban perpajakannya. Harapannya tentu usahanya semakin maju dan sumbangan ke negeri juga dengan pajak semakin banyak,” ujar Kepala KPP Palembang, Akhmad Yani.

Di akhir diskusi tersebut, Dobby Lega Putra mengucapkan terima kasih juga kepada pihak KPP Palembang atas undangan sosialisasi tentang aturan pajak kripto di Indonesia.

Beliau pun menyampaikan, akan menghimbau dan mendorong para investor dan penambang dari aset kripto Degree Crypto Token untuk patuh wajib pajak.

Hal tersebut ditujukan agar aset kripto di Indonesia dapat benar-benar memberikan sumbangsih nyata terhadap pembangunan di negerinya sendiri. [st]

Terkini

Warta Korporat

Terkait