Pria AS Divonis Penjara, Kripto US$1 Juta Jadi Milik Negara

Talon White, pria asal AS, akhirnya divonis 12 bulan penjara dalam kasus penjualan film secara ilegal. Salah satu barang bukti, yakni kripto senilai US1 juta, sah disita dan jadi milik negara. Seperti biasa, kelak negara bisa melelang kripto itu.

“Talon White (31) asal Newport hari ini dijatuhi hukuman penjara selama 12 bulan, karena menjual tayangan film dan acara televisi secara ilegal di Internet. Setelah bebas, White tetap dalam pengawasan selama 3 tahun,” sebut Departemen Kehakiman (Depkeh) AS, Jumat (9/7/2021) di situs resminya.

Kasus White ini berpangkal pada tahun 2018 silam. Lewat situsnya ia berhasil mengumpulkan jutaan dolar lewat biaya berlangganan dari penggunanya.

“Antara Februari 2018 dan September 2018 saja, ia mengumpulkan hampir US$3 juta,” sebut Depkeh.

Lantas, pada November 2018, penyidik ​​menggeledah rumahnya di Newport.

Sejumlah barang bukti hasil kejahatan, termasuk rumah, juga di sita. Dari rekening bank disita U$3,9 juta, uang tunai US$35.000 tunai dan kripto lebih dari US$1 juta.

Departemen Kehakiman tidak merinci kripto apa saja yang disita itu, berdasarkan keterangan resmi terbaru.

Pasal yang dikenakan terhadap White tak hanya itu. Ia kena pasal pelaporan pajak pribadi palsu. Kerugian negara ditaksir mencapai US$1,7 juta.

Pada 1 November 2019, White didakwa dengan pidana pelanggaran hak cipta dan kasus perdata penghindaran pajak.

Pada 25 November 2019, White mengaku bersalah atas kedua tuduhan tersebut.

Kripto dan Aksi Kejahatan

Di Amerika Serikat, kripto sebagai alat pembayaran barang dan jasa memang tak dilarang. Hanya saja, jikalau penggunaanya terkait pelanggaran hukum, maka itu masuk ke dalam ranah pidana ataupun perdata. Dalam hal ini kripto selayak uang dan terhitung aset bernilai.

Hal serupa dalam tindak pidana pencucian uang yang berlaku secara internasional berdasarkan aturan FATF.

Misalnya, ketika seseorang melakukan transaksi penjualan narkotika dan menerima uang dolar AS, baik lewat rekening bank ataupun tunai alias fisik.

Cuci Uang Pakai Bitcoin, Nilainya Rp388 Milyar!

Uang itu lantas ditukar menjadi kripto, misalnya Bitcoin lewat bursa, sebagai upaya menghilangkan jejak transaksi uang itu.

Ini masuk kategori pencucian uang, karena asal muasal nilai dana sudah berubah bentuk.

Penggunaan kripto untuk kejahatan tidak berarti mengurangi nilai dan citra dari kripto itu sendiri, ataupun teknologi blockchain yang mendasarinya.

Kasus pencucian uang di bank-bank besar juga marak terjadi dan praktis sulit dideteksi, apalagi bentuk uangnya adalah fisik.

Pada Maret 2021 misalnya, 5 warga Inggris didakwa bersalah atas kasus pencucian uang menggunakan Bitcoin. Nilainya cukup besar, US$27 juta atau setara dengan Rp388 milyar![red]

Terkini

Warta Korporat

Terkait