Tokocrypto Bagi-bagi Kripto Gratis, TKO Namanya

Tokocrypto kembali menghadirkan fitur TKO Lock, yang memungkinkan pegguna mendapat hadiah aset kripto TKO (koin milik Tokocrypto) gratis tanpa memerlukan tool dan kemampuan analisis seperti yang dilakukan para penambang kripto.

“TKO Lock memungkinkan para pemegang token TKO untuk memiliki reward hanya dengan mengunci TKO dalam beberapa pilihan interval waktu tertentu, yaitu 7 hari, 30 hari hingga 60 hari,” kata CEO Tokocrypto, Pang Xue Kai melalui keterangan tertulisnya, Sabtu (30/10/2021), dilansir dari Liputan6.

Ia menjelaskan, hadiahnya akan berbeda untuk tiap opsi waktu kunci yang diberikan dan program ini juga memiliki kuota terbatas.

Dalam waktu dekat, koin TKO disebut akan memasuki fase token burn yang rutin dilakukan setiap kuarter. Pada Q4 ini, fase burn akan dimulai pada 5-10 November 2021.

“Ini akan menjadi kali kedua TKO burn, sejak dilakukan pertama kali sekitar Juli 2021 dengan membakar TKO senilai USD 300.000 atau sekitar Rp 4,3 miliar,” ungkap Kai.

Struktur Tokenomi

TKO burn akan memainkan peran besar dalam pengelolaan tingkat inflasi token. Aset kripto besar seperti ETH dan BNB misalnya, juga melakukan pembakaran token sebagai bagian dari struktur tokenomi masing-masing.

“Fase TKO burn dapat dijadikan kesempatan bagi para user untuk mengakumulasi kepemilikan TKO-nya. Token burn akan kami lakukan rutin setiap quarter demi mempertahankan tingkat inflasi TKO sebagai kelanjutan dari kebijakan kami dalam rangka mengoptimalkan nilai dan potensi TKO Token,” tutup Kai.

Menyoal Kripto Haram, Ini Kata Teguh Harmanda

Sebelumnya Petinggi Tokocrypto, Teguh Harmanda merespons soal fatma kripto haram yang dikeluarkan PWNU Jatim.

Menyikapi itu, Harmanda mengatakan aturan hukum yang berlaku saat ini masih mengizinkan perdagangan uang kripto.

“Jadi kalau kita lihat sendiri dari perdagangan berjangka itu kan sudah ada ininya (aturannya) ya, dan sudah ada fatwanya dan itu kan diperbolehkan. Sedangkan kripto sendiri kan masuk ke dalam perdagangan gitu lho, perdagangan fisik. Jadi kalau kemudian kita melihat kripto sebagai perdagangan ya pada dasarnya hanya transaksi jual-beli ya,” dilansir dari Detik.com, Kamis (28/10/2021).

Menurutnya perdagangan uang kripto harus dilihat secara objektif, jangan hanya melihat nilainya yang fluktuatif, yaitu kenaikan dan penurunan harganya begitu cepat. Sebab, menurutnya komoditas lain pun memiliki kecenderungan yang sama, yaitu fluktuatif.

“Itu kan juga saya pikir juga komoditas yang lain juga sama,” sebut Teguh.

Jika ditelisik dari sifat mudharatnya (kerugiannya) saja, menurutnya semua industri juga ada mudharatnya. Tapi di sisi lain harus dilihat manfaatnya.

“Jadi kalau kita lihat dari manfaatnya banyak juga orang yang mendapatkan manfaat lebih dari industri (uang kripto) ini,” ujarnya.

Dia juga pernah berdiskusi dengan beberapa orang pintar dan ulama bahwa biasanya fatwa tidak akan berbenturan dengan ketentuan atau hukum yang berlaku di negara. Jadi, jika hukum di Indonesia memperbolehkan uang kripto maka fatwanya juga akan membolehkan. [ps]

Terkini

Warta Korporat

Terkait