Binance Digugat Fisco di AS Gegara Bitcoin Rp139 Miliar

Binance telah digugat di pengadilan AS oleh bursa aset kripto asal Jepang, Fisco. Fisco menuduh bahwa Binance memfasilitasi pencucian uang lebih dari US$9 juta (Rp139 miliar).

Duit sebanyak itu adalah penjualan Bitcoin di Binance, yang disebutkan merupakan hasil curian melalui peretasan bursa aset kripto Zaif pada tahun 2018 silam. Juru bicara Binance menolak mengomentari hal itu.

Pada Senin (14/9) Fisco mengajukan gugatan dalam dokumen sepanjang 33 halaman di Pengadilan Distrik Utara California. Fisco menyebutkan bahwa kebijakan “laxknow-your-customer (KYC) Binance memungkinkan penjahat dunia maya untuk menukar aset kripto yang dicuri dari Zaif menjadi aset kripto lain atau uang tunai lainnya. Patut dicatat bahwa Fisco adalah pemilik Zaif.

Zaif diretas pada September 2018 dan kehilangan aset kripto senilai sekitar US$63 juta, termasuk Bitcoin, pada saat itu.

Fisco mengatakan dalam gugatannya bahwa pencuri yang meretas Zaif akhirnya mencuci sekitar 1.451,7 BTC melalui Binance.

Berdasarkan catatan TheBlock, Bitcoin yang dicuci bernilai sekitar US$9,4 juta pada saat itu. Hari ini nilainya lebih dari US$15 juta (Rp222 miliar).

Fisco mengatakan protokol KYC dan anti pencucian uang (AML) Binance sangat lemah dan tidak sesuai dengan standar industri.

Secara khusus, Fisco mengatakan, kebijakan KYC Binance memungkinkan pengguna baru untuk membuka akun dan bertransaksi dalam jumlah di bawah 2 BTC tanpa memberikan identifikasi yang berarti.

“Para pencuri ‘memecah’ Bitcoin yang dicuri menjadi ribuan transaksi dan akun terpisah, semuanya bernilai di bawah ambang batas 2 BTC itu. Singkatnya, Binance berfungsi sebagai wadah dan pengirim dana kriminal,” sebut Fisco dalam dokumen gugatan itu.

Fisco mengaku sebenarnya pihaknya telah menghubungi Binance agar hal itu bisa dicegah. Tetapi, kata Fisco, Binance dengan sengaja, gagal dan atau lalai mencegahnya. [red]

Terkini

Warta Korporat

Terkait