Mantra Aji Blockchain

Vinsensius Sitepu
Pemimpin Redaksi www.blockchainmedia.id


Belum lama ini Komisaris Utama PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI), Rahmat Waluyanto mengatakan kepada media, kehadiran blockchain akan membuat industri (pasar modal) semakin aman. “Itu sudah pasti. Jadi, jangan diragukan lagi,” katanya. Masalahnya, blockchain yang mana dulu? Blockchain itu masih hijau, bahkan blockchain berkategori publik masih punya masalah besar soal keamanan. Itu nyata dan itu juga tak diragukan lagi.

Pada 22 Februari 2019 lalu Badan Legislatif Nasional Thailand mengetokkan palunya, menandai disahkannya perubahan undang-undang Security and Exchanges (SEC) Thailand. Salah satu perubahan paling mendasar adalah dimungkinkannya perdagangan bursa efek di negara itu menggunakan teknologi blockchain.

Akan diberlakukan tahun ini, setelah komisi itu merincikan aturan mainnya, kelak setiap saham milik emiten akan direpresentasikan dengan token/koin digital berbasis blockchain. Wujud token itu sama halnya dengan aset kripto Bitcoin (BTC), Ether (ETH), Ripple (XRP) dan lain-lain, yang sejak lama diperdagangkan di bursa kripto secara global.

Kepada Bangkok Post, Deputi Sekretaris SEC  Thailand, Tipsuda Thavaramara, menyebutnya sebagai teknik tokenisasi saham. Dengan kata lain, blockchain adalah teknik baru dalam hal proof of ownership. Blockchain diyakini bisa menyederhanakan proses transaksi, yang semula melibatkan banyak hal dan membutuhkan waktu hingga dua hari untuk penyelesaian transaksinya (T+2) menjadi lebih cepat dan bahkan realtime.

Menurut saya, inilah langkah penting sekaligus bersejarah. Thailand adalah negara pertama di Asia yang mengambil langkah cepat soal itu. Dan tentu saja bukan dilatarbelakangi alasan ikut tren semata, tetapi Thailand paham secara tepat tentang potensi besar di balik teknologi blockchain untuk mengubah cara saham diperdagangkan.

Serupa dengan Thailand, pada 14 Januari 2019 lalu, Malaysia sah mengakui Bitcoin cs sebagai sekuritas di bawah pengawasan Komisi Sekuritas Malaysia. Berlaku pada 15 Januari 2019, Menteri Keuangan Malaysia Lim Guan Eng langsung memerintahkan penghentian segala kegiatan Initial Coin Offering (ICO). Dan Penyedia jasa pertukaran kripto tanpa izin, akan dikenakan hukuman penjara selama 10 tahun atau denda sebesar 10 juta ringgit. Dan baru beberapa hari yang lalu komisi itu menerbitkan public consultation tentang usulan regulatory framework yang kelak diterapkan pada tahun ini.

Indonesia dukung blockchain
Mengintip relasi Indonesia dan blockchain, secara pribadi harus saya acungi jempol, khususnya demi melindungi para pengguna dan investor, termasuk mendorong inovasi. Kendati tidak melalui mekanisme public consultation seluas yang dilakukan Malaysia, peraturan ini mencerminkan politicial will yang on the track.

Yang pertama adalah Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 99 Tahun 2018 (2 Oktober 2018), yang mengakui Bitcoin cs sebagai komoditi yang layak diperdagangkan di bursa berjangka Indonesia. Peraturan itu disusul oleh Peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Nomor 5 Tahun 2019 (8 Februari 2019) yang menetapkan aturan main yang lebih rinci. Kedua-dua peraturan itu menyebutnya dengan istilah aset kripto, tanpa menjabarkan di awal apa itu aset kripto dan relasinya dengan Bitcoin cs. Peraturan itu pun hanya sepanjang 9 halaman.

Peraturan terkait lainnya datang dari OJK melalui Peraturan Nomor 37/POJK.04/2018 Tentang Layanan Urun Dana Melalui Penawaran Saham Berbasis Teknologi Informasi (Equity Crowdfunding). Dalam peraturan itu, OJK mengizinkan menggunakan blockchain, selain big data analytic, aggregator dan robo advisor. Ini sama halnya dengan tokenisasi tadi, tetapi peraturan OJK itu hanya diperbolehkan bagi perusahaan rintisan alias startup. Emiten alias perusahaan terbuka yang sudah melantai di bursa efek, tidak diperbolehkan mengumpulkan modal menggunakan blockchain.

Dalam konteks POJK ini belum terlampau jelas, apakah ini disebut sebagai Initial Coin Offering (ICO) atau Security Token Offering (STO). Sebab, dalam peraturan Bappebti  itu tidak mengatur soal ICO apalagi STO. Menarik garis lurus sesuai POJK ini, tepat digunakan istilah baru kepada publik sebagai Equity Token Offering (EOT) dalam konteks pasar modal non bursa efek.

Alasan logis
Khusus dalam konteks Thailand dan Malaysia, ada banyak alasan di balik peraturan itu, seperti biaya perdagangan yang lebih murah dan proses perdagangan jadi lebih cepat. Dan satu hal yang pasti, jangkauan pasar lebih luas dalam skala global. Selain itu, perdagangan menjadi lebih transparan, karena setiap partisipan dapat melihat arus perdagangan saham tersebut di dalam sistem blockchain.

Seperti yang saya sebutkan di awal artikel, tetap ini bergantung pada blockchain jenis apa yang akan digunakan. Jikalau menggunakan blockchain publik jauh dapat lebih desentralistik daripada blockchain privat. Namun di atas itu semua, blockchain hari ini belum selayak ubermensch. Masih banyak sejumlah celah keamanan yang buruk

Sistem blockchain bisa diretas
Jikalau Anda pernah tahu sebelumnya, bahwa teknologi blockchain tidak dapat diretas. Ya, Anda benar, tetapi mencari tahu lebih dalam lagi, ada sejumlah kasus di mana aset kripto bisa dicuri. Dalam terminologi blockchain, khususnya yang menganut Proof of Work (PoW) kasus seperti ini disebut sebagai 51 percent attack, di mana computer node di sistem blockchain menguasai kekuatan hash sistem hingga 51 persen. Tetapi ini membutuhkan sumber daya komputer yang sangat besar dan memerlukan biaya yang tak kecil pula.

51 percent attack terjadi pada 5 Januari 2019 di blockchain Ethereum Classic (ETC) yang berdampak pada dicurinya 88.500 unit kripto ETC senilai US$400 ribu. Serangan seperti ini memungkinkan miner (partisipan dalam sistem yang memvalidasi transaksi dengan kekuatan komputasinya), bisa mengalahkan suara mayoritas penambang lainnya. Serangan semacam ini membuat masalah double spending, yang sepatutnya bisa dipecahkan blockchain, menjadi tidak valid. Double spending memungkinkan pengguna bisa menggunakan kripto yang sama berkali-kali.

Peristiwa kedua terjadi di blockchain EOS pada 26 Februari 2019 lalu. Satu akun blockchain EOS diretas dan raiblah 2,09 juta unit EOS (sekitar US$7,7 juta). Penyebab utamanya adalah kelalaian seorang Block Producer yang tidak memperbarui daftar hitam (blacklist) akun-akun terlarang di EOS. Block Producer ini serupa perannya seperti miner pada Ethereum Classic.

Kedua kasus itu menggambarkan kelemahan blockchain yang tersedia secara publik dengan dua pendekatan yang berbeda. Tetapi, ini bukan berarti semua blockchain adalah buruk. Ini adalah dinamika pertumbuhan blockchain ke arah yang lebih baik, karena para pengembang dan pengguna blockchain paham benar potensi positifnya.

Selain blockchain publik, ada pula yang disebut blockchain privat yang oleh sebagian penyedianya disebut lebih aman daripada blockchain publik. Contohnya adalah Hyperledger buatan IBM atau Corda buatan R3, sebuah organisasi konsorsium yang terdiri atas ratusan perusahaan bank, keuangan dan pemerintah beberapa negara.

Sejumlah pihak tidak menyebut blockchain privat sebagai blockchain yang sesungguhnya, mengingat ada satu entitas yang mengendalikan sistem, yakni perusahaan penyedianya. Untuk blockchain privat, ada yang lebih suka menyebutnya sebagai decentralized ledger technology (DLT) sebagai pembeda.

Masa depan
Lazimnya, sebuah inovasi sebelum diadopsi secara massal, maka ia perlu melalui tahap kebingungan dan ketidakpastian massal. Dalam konteks ini, tindak kejahatan dan kelemahan sistem akan semakin terkuak. Meminjam kalimat sahabat saya, Merlina Li (CEO Senarai, perusahaan blockchain advisory di di Jakarta), blockchain memang dapat diretas. Tetapi peretasnya juga mudah dilacak, sehingga isu sosial mengenai peretasan dapat langsung ditangani dan pemerintah dapat membuat contigency plan yang lebih baik.

Merlina juga menyebutkan, diperlukan resolusi yang mendasar untuk menerima cara berpikir baru mengenai cara kerja blockchain yang akan membuat perubahan dasar cara bertransaksi yang aman dan siapa yang mencoba memanipulasi akan bisa dilacak.

Menegaskan itu, berkat kesadaran akan potensi besarnya, blockchain akan terus dikembangkan, karena sejumlah perusahaan besar, seperti IBM, Ernst&Young, PwC, Alibaba, Deloitte, Facebook, Amazon, Google dan lain-lain sangat kepincut dengan blockchain.

Soal kelajuan itu, kita dapat mengacu pada hasil survei KPMG terbaru. KPMG mensurvei lebih dari 740 pemimpin global di industri teknologi dari 12 negara. Survei itu menemukan, 41 persen pemimpin teknologi ingin menerapkan blockchain ke dalam bisnis mereka dalam tiga tahun ke depan. Dari responden survei lainnya, 31 persen menyatakan netral, sehingga mungkin memakai blockchain atau tidak. Sedangkan 28 persen, mereka tidak akan menerapkan teknologi baru itu dalam tiga tahun ke depan.

Survei KPMG tersebut menyimpulkan teknologi blockchain semakin dipandang oleh pemimpin teknologi global. Blockchain hampir pasti akan diadopsi dan dipakai, tetapi yang jadi pertanyaan adalah bagaimana caranya dan kapan hal itu akan terjadi. Dan di atas itu semua, blockchain bukan berarti dapat diterapkan di semua jenis proses bisnis, tetapi sektor tertentu yang kompleks dan membutuhkan solusi efisiensi. []

 

Terkini

Warta Korporat

Terkait