Pajak kripto di Indonesia resmi berlaku sejak terbitnya PMK Nomor 68 Tahun 2022. Transaksi jual-beli, mining, hingga jasa platform kripto kini tak lepas dari pengenaan PPh dan PPN. Tapi jangan panik dulu, aturan dan cara hitungnya udah jelas, tinggal kamu pahami biar nggak salah langkah.
Pajak Kripto di Indonesia
Bagi trader dan investor yang aktif di industri aset digital, penting banget buat tahu siapa yang wajib bayar, berapa tarifnya, dan gimana cara hitungnya. Yuk, simak penjelasan lengkapnya di bawah biar makin paham dan nggak salah perhitungan.
Prabowo-Gibran Wajib Baca Ini demi Masa Depan Industri Aset Kripto Indonesia
Kapan Kita Dikenakan Pajak Kripto?
Berdasarkan PMK Nomor 68 Tahun 2022, ada beberapa pihak yang dikenakan pajak crypto di Indonesia, baik dalam bentuk PPh (Pajak Penghasilan) maupun PPN (Pajak Pertambahan Nilai). Yuk, kita bahas satu per satu:
1. Saat Menjual Aset Kripto
Saat menjual aset kripto dan dapet untung dari selisih harga belinya, Pajak Penghasilan (PPh) akan dikenakan. Kenapa? Karena keuntungan itu dianggap penghasilan. Selain itu, PPN juga akan dikenakan karena aset kripto dianggap sebagai barang digital yang kena pajak saat diserahkan ke pembeli.
2. Saat Membeli Aset Kripto
Nggak cuma penjual, pembeli juga ikut kena pajak kripto di Indonesia. Saat membeli dan investasi kripto lewat exchange, PPN akan otomatis dikenakan atas nilai transaksi tersebut. Biasanya, ini langsung dihitung di harga pembelian.
3. Ketika Mendapatkan Kripto dari Mining
Seorang miner yang mendapatkan aset digital dari hasil mining juga akan dikenakan pajak, karena kripto yang ia mining dianggap sebagai penghasilan. Artinya, seseorang dikenakan PPh karena ia mendapatkan nilai ekonomi dari aktivitas tersebut.Â
Tak hanya terbatas pada miner, penyedia layanan mining pool juga akan dikenakan PPN atas jasa tersebut.
4. Kalau Kamu Menjalankan Platform Kripto
Kalau kamu punya atau mengelola platform buat jual beli crypto, layanan yang disediakan terkena PPN. Negara menganggap platform kripto menyediakan jasa digital, jadi setiap transaksi yang difasilitasi bisa kena pajak crypto di Indonesia. Ditambah, penghasilan yang didapatkan dari bisnis ini juga bakal kena PPh.
Tarif Pajak Kripto di Indonesia
Pajak kripto di Indonesia diatur dalam PMK Nomor 68 Tahun 2022, dan dibagi jadi dua jenis yaitu PPN dan PPh. Tapi tenang, tarifnya sudah ditentukan dan nggak bikin pusing kok. Yuk, kita coba bahas satu per satu!
PPN – Dikenakan atas Setiap TransaksiÂ
PPN dikenakan saat ada transaksi jual beli aset kripto, atau saat menerima jasa yang berkaitan dengan cryptocurrency, seperti mining atau layanan platform. Besarannya tergantung siapa yang menyelenggarakan transaksinya:
- 0,11 persen kalau transaksi dilakukan lewat Pedagang Fisik Aset Kripto (PFAK) resmi.
- 0,22 persen kalau transaksinya lewat platform yang bukan PFAK.
- 1,1 persen dikenakan untuk jasa mining kripto yang sudah terverifikasi.
PPh Kripto – Dikenakan atas Penghasilan yang Didapat
Saat mendapatkan penghasilan dari jual beli atau mining, PPh Final akan otomatis dikenakan. Besaran pajak crypto di Indonesia untuk PPh adalah sebagai berikut:
- 0,1 persen dari nilai transaksi kripto jika dijual lewat PFAK.
- 0,2 persen dari nilai transaksi kripto jika dijual lewat bukan PFAK.
- 0,1 persen dari total penghasilan dari kripto dari mining.
Khusus Penyedia Jasa Mining Pool
Pajak kripto di Indonesia juga menyasar penyedia jasa mining pool lewat PPN dengan perhitungan besaran tertentu. Rumusnya kira-kira seperti ini.
- 10 persen x Tarif PPN yang berlaku x Nilai kripto yang diterima
- Misalnya tarif PPN saat ini 11 persen, maka PPN jasa mining dihitung 10 persen x 11persen x nilai aset kripto yang didapat.
Tabel berikut ini adalah ringkasan tarif pajak kripto di Indonesia untuk setiap aktivitas investasi ataupun trading:
Aktivitas | Pajak yang Dikenakan | Tarif Pajak |
Jual beli via PFAK | PPN 0,11 persen + PPh 0,1 persen | Dari nilai transaksi |
Jual beli non-PFAK | PPN 0,22 persen + PPh 0,2 persen | Dari nilai transaksi |
Dapat kripto dari mining | PPN 1,1 persen + PPh 0,1 persen | Dari nilai aset |
Jasa mining/verifikasi | PPN 10 persen x 11 persen x nilai kripto | Tarif khusus |
Siapa yang Memungut Pajak Kripto di Indonesia?
Saat melakukan transaksi aset kripto di Indonesia, pajaknya tidak disetor langsung oleh pengguna ke negara. Skema pajak crypto di Indonesia menggunakan sistem pemotongan oleh pihak ketiga, yaitu platform tempat jual beli cryptocurrency.
Di aturan yang berlaku (PMK 68/2022), yang bertugas memungut PPN dan PPh kripto adalah platform yang disebut Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE). Ini termasuk:
- Exchanger dalam negeri (seperti Indodax, Tokocrypto, Reku, dll)
- Exchanger luar negeri yang sudah ditunjuk pemerintah
Jika melakukan transaksi lewat bursa kripto lokal, pajaknya otomatis langsung dipotong dan disetor ke negara oleh mereka. Mereka nggak perlu izin khusus lagi karena udah dianggap sebagai PPMSE oleh pemerintah.
Sementara itu, pajak untuk transaksi kripto yang dilakukan pada exchanger luar akan berbeda cerita. Platform luar negeri seperti Binance, Coinbase, dsb baru bisa memungut pajak kalau sudah ditunjuk resmi oleh pemerintah Indonesia sesuai aturan PPN digital (PMK 60/2022). Kalau belum ditunjuk, maka potongan pajaknya belum bisa otomatis dan mungkin harus setor sendiri lewat DJP.
Simulasi Perhitungan Pajak Crypto di Indonesia
Setelah memahami konsep dan cakupan aktivitas yang terkena pajak kripto di Indonesia, berikut ini adalah simulasi perhitungannya:
Bayangin kamu jual aset kripto senilai Rp10.000.000 lewat platform resmi alias PFAK. Maka simulasi perhitungan pajak kripto di Indonesianya kira-kira begini:
- PPN 0,11 persen dari Rp10.000.000 = Rp11.000
- PPh 0,1 persen dari Rp10.000.000 = Rp10.000
- Total pajak yang dipotong: Rp21.000
Artinya, dari transaksi Rp10 juta itu, kamu akan menerima sekitar Rp9.979.000 setelah pajak dipotong oleh platform.
Jika transaksi dilakukan melalui platform luar negeri atau bukan PFAK, tarifnya lebih tinggi. Tapi tenang aja, cara hitungnya kurang lebih sama, tinggal sesuaikan persenannya.
Itu dia penjelasan lengkap soal pajak kripto di Indonesia mulai dari aktivitas yang terkena pajak, besaran tarif, hingga simulasi perhitungannya. Jadi, mulai sekarang ga perlu khawatir soal bayar pajak terkait investasi atau trading crypto lagi, ya! [dp]