Hong Kong Bongkar Sindikat Pencucian Uang Rp240 Miliar Lewat Kripto

Kripto kini tidak hanya berfungsi sebagai alat investasi, melainkan juga menjadi sarana transaksi lintas batas yang praktis dan cepat. Namun, kemudahan ini juga dimanfaatkan oleh sindikat pencucian uang, seperti yang terjadi di Hong Kong baru-baru ini. 

Kepolisian setempat berhasil membongkar jaringan pencucian uang besar yang memanfaatkan rekening bank palsu dan mencuci dana ilegal senilai lebih dari Rp240 miliar atau HK$118 juta ke mata uang kripto untuk menyamarkan asal usulnya.

Sindikat Pencucian Uang Manfaatkan Aset Kripto

Dilansir dari laporan South China Morning Post pada Sabtu, 17 Mei, polisi Hong Kong menangkap 12 tersangka, yakni sembilan pria dan tiga wanita berusia antara 20 hingga 40 tahun yang tersebar di beberapa distrik. 

Petugas menyita uang tunai sebesar HK$1,05 juta yang didapat dari transaksi ilegal, lebih dari 560 kartu ATM, serta sejumlah ponsel dan dokumen bank yang diduga digunakan oleh sindikat pencucian uang tersebut. Para tersangka kini didakwa atas tuduhan pencucian uang.

Riset Ungkap Transaksi Kripto Ilegal Capai Rp624 Triliun!

Inspektur Kepala Shirley Kwok Ching-yee mengungkapkan bahwa jaringan pencucian uang ini telah aktif merekrut warga Tiongkok sejak Juli tahun lalu untuk membuka rekening palsu di bank tradisional maupun digital di Hong Kong. 

“Rekening-rekening ini diduga digunakan untuk menerima hasil kejahatan dari berbagai skema penipuan yang dilakukan oleh mereka,” ujarnya. 

Mereka kemudian menginstruksikan para pemilik rekening palsu untuk menarik uang tunai dan mentransfernya ke platform crypto exchange guna mengubahnya menjadi cryptocurrency sebagai cara mencuci uang.

Modus Operandi dan Basis Operasi di Mong Kok

Chief Inspector Lo Yuen-shan menambahkan bahwa di antara tersangka terdapat dua anggota utama sindikat lokal dan sepuluh warga Tiongkok yang bertindak sebagai pemilik rekening palsu. 

“Dari penyelidikan awal, sindikat pencucian uang ini diduga telah mencuci sekitar HK$118 juta melalui lebih dari 550 rekening bank lokal dan transaksi aset virtual,” katanya. 

Dana sebesar HK$10 juta dari jumlah tersebut terkait dengan 58 kasus penipuan yang telah dilaporkan sebelumnya, dengan total kerugian korban mencapai HK$43,2 juta.

Sindikat ini menjalankan operasinya di Mong Kok sejak pertengahan 2024 sebagai markas para perekrut dari Tiongkok yang menunggu instruksi untuk melakukan transaksi ilegal menggunakan kripto.

Inspektur Tse Ka-lun menegaskan bahwa polisi akan mendorong pemberian hukuman lebih berat bagi mereka yang meminjamkan atau menjual data pribadi untuk digunakan oleh jaringan pencucian uang. 

Kini para pelaku berpotensi menghadapi hukuman penjara hingga 14 tahun dan denda hingga HK$5 juta berdasarkan Undang-Undang Kejahatan Terorganisir dan Serius.

Bahaya Kripto sebagai Sarana Pencucian Uang 

Penggunaan aset kripto sebagai alat pencucian uang sudah menjadi masalah global. Amerika Serikat pernah menjatuhkan sanksi kepada sebuah perusahaan di Kamboja yang diduga menjadi jaringan pencucian uang untuk Korea Utara. 

AS Sanksi Perusahaan Kamboja Terkait Pencucian Uang Korut Lewat Kripto

Tidak hanya di Asia, fenomena ini juga terjadi di Eropa, di mana Otoritas Norwegia sebelumnya berhasil membongkar sindikat pencucian uang menggunakan kripto dengan nilai lebih dari Rp1 triliun.

Kasus-kasus tersebut menegaskan bahwa cryptocurrency berpotensi besar disalahgunakan. Transaksi yang sulit dilacak dan lintas batas membuatnya menjadi pilihan utama pelaku kejahatan, sehingga pengawasan yang lebih ketat sangat diperlukan. [dp]

Terkini

Warta Korporat

Terkait