Konakami Digital Indonesia Gelar Diskusi Kripto Terkini Bersama Wamendag Jerry Sambuaga

PT Konakami Digital Indonesia menggelar diskusi tentang kripto yang menghadirkan Wakil Menteri Perdagangan, Jerry Sambuaga, pada Senin (28/3/2022). Acara akan dibuka oleh Gubernur Sumatera Selatan, H Herman Deru.

Diskusi interaktif tersebut akan mengulas potensi terpendam dari perkembangan aset kripto di Indonesia.

“Kegiatan ini juga hendak melahirkan pandangan baru, dalam memberikan dukungan tepat agar aset kripto kreasi anak bangsa Indonesia dapat berkembang lebih maju lagi dan mampu menjadi aset kripto yang sukses secara global,” terang panitia dalam keterangan resminya, Minggu (27/3/2022).

Menurut panitia, perkembangan aset kripto di Indonesia telah menunjukkan perkembangan berarti.

“Terkhusus dari segi developer atau creator, seperti fenomena kemunculan beberapa artis di Indonesia, Anang Hermansyah, Putri Ustadz Yusuf Mansyur dan Raffi Ahmad,” sebut mereka.

Ada pula Degree Crypto Token (DCT) yang sebenarnya sudah ada atau lahir terlebih dahulu sejak Maret 2020 yang lalu dan merupakan hasil kreasi murni dari Anak Bangsa,” imbuh panitia.

PT Konakami Digital Indonesia merupakan perusahaan yang bergerak dalam bidang pengembangan teknologi digital, sekaligus juga sebagai pengembang Degree Crypto Token.

Menurut PT Konakami Digital Indonesia, pengetahuan dasar seputar aset kripto dan Blockchain dapat menjadi materi awal untuk memulai dunia ini.

“Terutama pemahaman tentang resiko bagi para pengguna/investor agar tidak terjadi kesalahpahaman, meminimalisir kerugian dan memaksimalkan keuntungan. Tentunya pengetahuan tentang peraturan dan perundang-undangan menyangkut aset kripto yang berlaku di Indonesia menjadi satu hal yang wajib untuk dipahami,” imbuhnya.

Panitia mengatakan, talk show ini menghadirkan sejumlah pembicara, yakni: Dr. Jerry Sambuaga (Wakil Menteri Perdagangan Republik Indonesia) sebagai keynote speaker. Narasumber lain, yakni Dobby Lega Putra (CEO PT Konakami Digital Indonesia) dan Duwi Sudarto Putra (Bendahara Aspakrindo CMO dan Co-Founder Digitalexchange.id).

“Acara talk show akan berlangsung pada Senin (28/32022), mulai pukul 14.00 WIB. Acara akan diadakan di Ballroom Hotel Arya Duta Palembang. Calon peserta bisa mendaftarkan diri melalui nomor ini: 08980990927 atau 081336361933,” sebut panitia.

Berdasarkan penelusuran redaksi Blockchainmedia.id, sejak tahun 2018, Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Perdagangan, mengakui cryptocurrency sebagai aset, disebut aset kripto, yang masuk kategori komoditi dan disebut layak sebagai subjek perdagangan berjangka komoditi (commodity futures trading) di Indonesia.

Kendati demikian, hingga detik ini belum ada bursa berjangka komoditi yang memperdagangkan aset kripto itu sebagai aset derivatif.

Beberapa kali pula Kementerian Perdagangan mengatakan, bahwa bursa berjangka khusus aset kripto akan mulai beroperasi pada akhir Maret.

Sebagai komponen terpenting bursa itu, ada yang disebut sebagai Pedagang Fisik Aset Kripto atau yang lebih lazim dikenal sebagai crypto exchange. Hingga saat ini ada 17 perusahaan yang diakui oleh Bappebti (Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi), Kementerian Perdagangan Indonesia.

Sementara itu, dilansir dari Liputan6, Wakil Menteri Perdagangan, Jerry Sambuaga mengungkapkan pelanggan aset kripto yang terdaftar untuk bisa bertransaksi kripto mencapai 11,2 juta hingga Januari 2022.

“Itu yang teregistrasi untuk melakukan aktivitas melalui trader yang ada di Indonesia,” ujar Jerry, Senin (14/2/2022).

Antusiasme terhadap transaksi aset kripto juga mencapai Rp 859,4 triliun pada 2021. Transaksi kripto itu naik signifikan dari periode 2020 sebesar Rp 65 triliun.

Melihat kondisi itu, rata-rata transaksi aset kripto mencapai Rp 2,3 triliun per hari. Jerry menuturkan, angka itu menyatakan terjadi peningkatan antusiasme yang sangat pesat dan signifikan.

Antusiasme yang meningkat itu mendorong Kementerian Perdagangan melihat pentingnya aturan yang sangat baik untuk membentuk ekosistem sehat untuk aktivitas perdagangan aset kripto. Dalam hal ini diatur melalui (Bappebti).

Selain itu, Jerry menegaskan, aset kripto bukan alat tukar karena satu-satunya alat tukar resmi di Indonesia adalah rupiah. [ab]

Terkini

Warta Korporat

Terkait