Skema Ponzi, Bos EDCCash Sudah Ditahan

Menggunakan skema Ponzi yang menjanjikan keuntungan besar, bos EDCCash Abdulrahman Yusuf akhirnya ditahan dan dijadikan tersangka.

“Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menetapkan CEO perusahaan E-Dinar Coin Cash (EDCcash), Abdulrahman Yusuf sebagai tersangka kasus dugaan penipuan, penggelapan dan pencucian uang,” dilansir dari CNN Indonesia, Selasa (20/40/2021).

Edccash disebutkan menggunakan dana investasi dari masyarakat berupa aset kripto yang ilegal dan tak terdaftar di otoritas pemerintahan seperti OJK ataupun Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti).

“Enam (tersangka) pokoknya termasuk CEO-nya itu ditahan. Ditangkap kemarin,” kata Kepala Bagian Peneranagn Umum (Kabagpenum) Polri, Kombes Ahmad Ramadhan kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (20/4).

Ramadhan menegaskan bahwa penyidik telah melakukan serangkaian penggeledahan dan penyitaan aset-aset milik tersangka.

“Sudah dilakukan penggeledahan di rumah tersangka AY (Abdulrahman Yusuf),” katanya.

Polisi turut menyita 14 kendaraan roda empat, dan uang tunai berupa rupiah ataupun mata uang asing dalam penggeledahan itu.

Selain itu, penggeledahan juga dilakukan di rumah tersangka H di Sukabumi, Jawa Barat. Di sana, polisi menyita sejumlah barang mewah sebagai alat bukti.

Ia dijerat atas dugaan tindak pidana penipuan, penggelapan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

“Para korban sudah dilakukan pemeriksaan dan para korban terus jumlahnya terus bertambah,” katanya.

Satgas Waspada Investasi (SWI) OJK sendiri telah memasukkan EDCCash sebagai daftar investasi ilegal karena melakukan kegiatan jual beli uang kripto tanpa izin.

Satgas bahkan menduga investasi ilegal ini menggunakan skema ponzi untuk menarik minat para member.

Pasalnya, EDCCash menjanjikan keuntungan dengan cara merekrut member baru ke dalam komunitas dan menambang EDCCash, tapi harus membeli koin itu terlebih dahulu.

EDCCash ini masuk ke dalam daftar 32 usaha investasi ilegal yang kegiatannya sudah ditutup atau dihentikan pada 20 Oktober tahun lalu.

Tercatat ada dua situs yang juga diblokir oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika yakni https://edccash.com/ dan https://edccash.weebly.com/. [red]

Terkini

Warta Korporat

Terkait