Ditekan Peraturan FATF, OKEx Korea Selatan Akan Cabut 5 Privacy Coin

OKEx Korea Selatan mengumumkan pada Senin (16 September 2019), mereka akan mencabut 5 privacy coin, yakni XMR, DASH, ZEC, ZEN dan SBTC. OKEx Korea Selatn menyebutkan bahwa privacy coin itu tidak sesuai dengan peraturan yang ditetapkan oleh FATF pada Juni 2019 lalu.

“Pada 10 Oktober 2019 adalah batas akhir transaksi terhadap XMR, DASH, ZEC, ZEN dan SBTC. Sedangkan batas akhir penerikan pada 10 Desember 2019,” jelas OKEx Korea Selatan dalam pengumuman resminya.

Pada Oktober 2018 dan Juni 2019, Financial Action Task Force (FATF)  memperbarui aturan main alur transaksi dan perdagangan bursa kripto. Peraturan itu menyebutkan, bahwa bursa kripto tidak hanya mengandalkan KYC (Know Your Customer) bagi para pengguna, tetapi juga mengumpulkan dan memberitahu pihak FATF soal informasi pengirim dan penerima untuk setiap transaksi kripto. Pembaruan peraturan Juni 2019 itu harus segera diratifikasi oleh sejumlah negara anggota FATF, paling lambat 12 bulan, yakni Juni 2020.

Dalam hal ini, transaksi keuangan di Monero (XMR), DASH, ZEC, ZEN dan SBTC diketahui memang tidak bisa dilacak siapa pengirim dan penerima-nya, kendati di bursa kripto sudah terdapat identitas asli di pengguna. Di blockchain Monero misalnya input address dan ouput addres diacak sedemikian rupa, sehingga menyamarkan address asli pengirim dan addres asli penerima, termasuk jumlah dana yang ditransfer.

Peraturan FATF sebenarnya tak bersifat mutlak, kecuali sejumlah negara sudah meratifikasi peraturan itu dan dipadupadankan dengan peraturan lain yang terkait di setiap negera. G20, di mana Indonesia termasuk di dalamnya, secara organisatoris telah menyetujui mengikuti peraturan FATF itu. Sesuai dengan tugas utamanya, FATF berperan memantau transaksi keuangan secara global untuk menekan kejahatan pencucian uang dan pendanaan aksi terorisme. [Cryptoglobe/red]

Terkini

Warta Korporat

Terkait